Breaking News

Khazanah Islam

Siapa Sebenarnya Paling Berhak Mengasuh Anak Usai Kedua Orangtua Meninggal? Ini Kata Ustaz Khalid

Simak berikut ini ceramah singat Ustaz Khalid Basalamah tentang hak asuh anak setelah kedua orangtua meninggal.

NET
Ustaz Khalid Basalamah - 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa sebenarnya orang yang paling berhak mengasuh anak ketika kedua orangtuanya meninggal?

Simak berikut ini ceramah singkat Ustaz Khalid Basalamah tentang hak asuh anak setelah kedua orangtua meninggal.

Ketika orang tua meninggal dunia, bagaimanakah nasib anaknya?

Siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut apalagi jika masih kecil?

Terkait hak asuh anak ini memang menjadi hal yang sangat fatal karena menyangkut masa depannya.

Terlebih lagi perselisihan yang muncul akibat memperebutkan hak asuh anak menjadi masalah baru di tengah keluarga.

Lantas, siapakah yang berkah mengasuh anak tersebut ketika orang tuanya telah tiada?

Bagaimana sebenarnya hak asuh anak setelah kedua orang tua meninggal dalam pandangan Islam?

Begini pencerahan dari Ustadz Kalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube SM Channel.

Terkait hak asuh anak setelah orang tuanya meninggal dunia, Ustaz Khalid Basalamah pun memaparkan beberapa riwayat hadits.

Hadits pertama yakni no 984 dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma,

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud serta dishohihkan oleh Al-Hakim, Ahmad menyebutkan,

Ada seorang wanita berkata kepada Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah! Anakku ini dulu tempat tidurnya adalah perutku, minumnya dari air susuku, sementara suamiku ingin mengambil (untuk mengasuhnya) dariku.” Rasulullah saw lalu berkata, “ Kamu lebih berhak (untuk mengasuhnya daripada suamimu) selama kamu belum menikah lagi.” (HR Al-Hakim).

"Hadits ini memberikan pelajaran bagaimana kalau terjadi perceraian, siapa yang lebih berhak untuk mengasuh anak, ini sering menjadi masalah," terang Ustaz Khalid Basalamah.

"Tapi yang jelas dari hadits ini memberikan gambaran kalo anak-anak masih kecil, kemudian cerai suami istri, maka yang berhak mengasuh adalah ibu," terangnya.Ia menambahkan jika usia anak tersebut di bawah 6 atau 7 tahun maka
anak tersebut ikut ibunya.

Sementara itu, jika sang anak di atas 6 atau 7 tahun maka boleh diberikan pilihan yakni ikut ayah atau ibu.

Kecuali jika seorang ibu menikah lagi, maka si anak boleh disuruh pilih.

Kemudian hadits nomor 985 dari Abu Hurairah bahwasanya seorang wanita berkata wahai Rasulullah suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal anakku itu telah memberi manfaat kepadaku, dia mengambilkan air untukku, lalu suamiku datang.

Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Nak ini bapakmu dan ini ibumu, peganglah tangan salah satu dari keduanya sekehendakmu."

Lalu anak itu memegang tangan ibunya, dan ibunya pun membawanya
pergi.

"Hadits ini memberikan pelajaran, di sini Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam memberikan pilihan ke anak itu mau ikut ayah atau ibu," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Hadits 986 dari Rofi'i Ibn Sina, bahwasanya dia masuk Islam Rofi'i Ibn Sina sahabat Nabi laki-laki, istrinya menolak masuk Islam, lalu Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam meminta ibunya untuk duduk di salah satu sudut dan bapak di sudut yang lain dan menududukkan anaknya di antara keduanya, lalu anak tersebut cenderung kepada ibunya, mau ikut ibunya tapi kafir.

Maka Nabi Sholalahu'alaihi wa sallam berdoa ya Allah berilah petunjuk kepada anak ini, lalu anak tersebut tiba-tiba cenderung kepada bapaknya, maka bapaknya pun membawanya pergi (HR. Abu Dawud hlm 273)

"Hadits ini memberikan gambaran kepada kita bahwasanya kalau terjadi perceraian antara muslim laki-laki dengan istrinya yang kafir sudah dianggap bukan pernikahan, kecuali jika dahulunya sama-sama kafir dan dapat hidayah itu berbeda lagi hukumnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah juga menerangkan mengenai hadits tersebut tentang hukum yang lain dan berbeda dengan hadist sebelumnya bahwasanya jika orang tuanya muslim sama kafir maka didahulukan yang
muslim.

Tidak dibolehkan membiarkan anak yang muslim yang lahir dalam fitrah Islam, lalu dibawa oleh orang tuanya yang kafir.

Ia juga menuturkan jika pemerintah yang muslim seharusnya turun tangan, dan bagaimana caranya dia mengambil alih pendidikan anak itu demi keselamatannya di dunia dan akhirat.

Hadits 987 dari Al Bara ibn Azib, bahwasanya Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam memutuskan putri Hamzah untuk bibinya dan beliau bersabda bibi berkedudukan sama dengan ibu (HR. Imam Bukhari jilid 3, hln 242)

Riwayat lain yakni dari Imam Ahmad dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu bahwasanya NabiSholallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Anak perempuan itu bersama bibinya atau saudara perempuan ibu, karena bibi itu sama dengan ibu." (HR. Ahmad jilid 1, hlm 98)

Hadits ini menjelaskan waktu Hamzah Radhiyallahu'anhu meninggal dunia, istri Hamzah juga meninggal, tapi dia punya anak perempuan, maka anak perempuan ini siapa yang didik sekarang?

Di antara kerabatnya, siapa orang yang paling pantas mendidik anak pada saat orang tua meninggal.

"Maka riwayat ini menjelaskan jika tante dari ibu, ini pernah saya jelaskan hukum syar'inya, kalo secara kedudukan bertemu tante dari ayah dan ibu, tante dari ibu didahulukan, bahasa Arabnya pun berbeda kalo saudari dari ayah disebut Amma, sementara dari ibu disebut kholah, kholah ini saudari ibu secara hukum syar'i lebih tinggi dari Amma," terang Ustaz Khalid.

"Beda dengan saudara ayah yakni paman dari ayah dan ibu, kalo ini bertemu maka saudara dari ayah didahulukan," tambahnya.

Ustaz Khalid Basalamah melanjutkan hak asuh anak dari crita Hamzah tadi.

Di sini Hamzah meninggal dunia, lalu istrinya juga meninggal, sekarang bagaimana anak ini ada anak perempuan? Maka Nabi SAW memutuskan putri Hamzah dididik oleh bibinya drai ibunya.

"Padahal Hamzah ini keluarga Nabi, tapi didahulukan keluarga ibu, karena memang masa kecil itu lebih dahulukan ibu, kalo ibu tidak ada maka saudarinya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Demikianlah penjelasan mengenai hak asuh anak setelah kedua orang tua meninggal dunia sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved