Breaking News

Khazanah Islam

Kapan Waktu Diterimanya Taubat Seorang Pezina, Berikut Ceramah Gus Baha

Gus Baha mengatakan, orang yang berzina di luar nikah, akan mendapakan dosa besar selama ia belum bertobat.

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ilustrasi Pelaku Zina 

TRIBUN-MEDAN.com - Zina tergolong dosa besar dan dosa keji. 

Allah sangat membenci pelaku zina. 

Jangankan melakukannya, mendekat zina saja dilarang keras oleh Allah SWT. 

Ulama kondang, Gus Baha mengatakan, orang yang berzina di luar nikah, akan mendapakan dosa besar selama ia belum bertobat.

Meski demikian, orang yang berzina, akan diterima taubatnya jika keduanya sudah menikah.

Gus Baha menyampaikan pesan penting ini jika ingin dosanya diampuni Allah dan diterima taubatnya maka segeralah menikah.

Dengan demikian bisa menghindari terjadinya perbuatan zina yang dosanya pun sangat besar.

Baca juga: Disebut Ilmu Faraid, Inilah Ilmu Harta Warisan dalam Islam, Ternyata 25 Orang yang Berhak Terima

Baca juga: Ternyata Inilah Tiga Golongan Manusia yang Diharamkan Allah Masuk Surga, Berikut Sabda Rasulullah

Selain itu, jika dalam proses zina tersebut menghasilkan anak maka kerugiannya sangat besar bagi keduanya.

Sebab, nantinya anak dari hasil zina tersebut akan kehilangan nasab dari orangtuanya terutama dari sang ayah.

Seperti dilansir dari kanal Youtube SANTRI OFFICIAL yang diunggah pada 7 Maret 2021.

Banyak pertanyaan yang keluar dimasyarakat tentang ada orang hamil diluar nikah.

Kasus seperti ini memang sering terjadi dimasyarakat terlebih lagi melihat perkembangan zaman saat ini.

Baca juga: Dulu Bintang Sinetron 90an, Artis Cantik Istri Primus Kompak Bertemu Nafa Urbach Mantan Pacar Suami

Gus Baha menuturkan bahwa apabila kedua pelaku zina tersebut ingin dinikahkan maka anaknya tidak bisa dinasabkan pada bapaknya.

Mengingat dalam hal ini agama hanya mengakui nasab anak dari hasil pernikahan yang sah.

"Lalu dengan kesadaran dua sejoli ini meminta dinikahkan kiai. Anak produk gelap ini tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya, " ucap Gus Baha.

Baca juga: TERKUAK Wasiat Mendiang Lina Istri Sule ke Putri Delina Soal Anak Teddy : Bintang Itu Adek Teteh

"Karena agama ini hanya mau mengakui nasab jika akadnya sahih. Sehingga jika yang lahir adalah perempuan, maka walinya bukanlah bapak biologisnya," tambahnya.

Meskipun bapak biologisnya yang melakukan hal tersebut tetap saja walinya adalah wali hakim.

"Meskipun jelas-jelas bapak biologisnya yang melakukan bersetubuh dengan ibunya. Walinya adalah hakim," ucap Gus Baha.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Rumahnya Kena Teror Ular, Akan Ruqyah Rumah Ikuti Saran Zaskia Sungkar

"Makanya sering kejadian di masyarakat sudah hamil baru menikah," lanjut Gus Baha.

Gus Baha lalu berpesan bahwa bagi orang yang melakukan zina taubatnya diterima oleh Allah jika sudah menikah.

"Itu saya harus berpesan, taubatmu diterima oleh Allah karena sudah menikah. Itu harus didukung," ujarnya.

"Bagaimana pun dengan mereka menikah membuat terhindar dari zina, " pungkas Gus Baha.

(*/Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved