Khazanah Islam

Disebut Ilmu Faraid, Inilah Ilmu Harta Warisan dalam Islam, Ternyata 25 Orang yang Berhak Terima

Ternyata ada 25 orang yang termasuk ahli waris dalam Islam, 15 laki-laki dan 10 perempuan.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ilustrasi Membaca Al Quran Al Kariim 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukum harta warisan dalam Islam dibahas dalam ilmu faraid.

Ilmu Faraid merupakan cabang ilmu khusus merinci terkait harta warisan. 

Siapa sajakah ahli waris dalam Islam?

Ternyata ada 25 orang yang termasuk ahli waris dalam Islam, 15 laki-laki dan 10 perempuan.

Edisi Khazanah Islam kali ini akan membahas terkait ahli waris.

Warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat.

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Tulisan Arab dan Latin, Banyak Yang Belum Tahu Berikut Ini Lengkap Artinya

Baca juga: Ternyata Inilah Tiga Golongan Manusia yang Diharamkan Allah Masuk Surga, Berikut Sabda Rasulullah

 
Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.

Ahli Waris dalam Islam

Lantas, siapa saja sebenarnya yang menjadi ahli waris dalam Islam?

Berikut Tribun bahas terkait ahli waris dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?

A. Ahli Waris I 

Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Gaji Dan Tunjangan Besar, Anggota DPRD Kepergok Mesum di Toilet, Bukan Serap Aspirasi Rakyat

Baca juga: Dulu Bintang Sinetron 90an, Artis Cantik Istri Primus Kompak Bertemu Nafa Urbach Mantan Pacar Suami

Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Lalu siapa saja? berikut detailnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved