UMK 22 Kabupaten/Kota di Sumut Telah Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya!

UMK tersebut merupakan usulan bupati/wali kota yang sebelumnya, sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan.

freepik.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumut telah ditetapkan.

UMK tersebut merupakan usulan bupati/wali kota yang sebelumnya, sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota di masing-masing daerah.

"UMK 2022 untuk 22 kabupaten/kota sudah ditandatangani pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Baharuddin Siagian, Kamis (2/12/2021).

Adapun UMK Medan yang telah ditetapkan kini sebesar Rp 3.370.645,08, mengalami kenaikan Rp 40.778,08 atau sebesar 1,22 persen.

Sebelumnya UMK Medan 2021 sebesar Rp 3.222.556 atau sama dengan UMK tahun 2020.

Sementara UMK Deliserdang 2022 tidak mengalami kenaikan atau sama. Adapun besaran UMK Deliserdang yakni Rp 3.188.556.

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 22 kabupaten/kota:

-Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34 (tetap)

-Toba Rp 2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp 32.502,59)

-Karo Rp 3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp 8.407,77)

-Serdangbedagai Rp 869.292 (tetap)

-Labuhanbatu Selatan Rp 2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp 7.290,06)

-Labuhanbatu Utara Rp 2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp 3.147,97)

-Tebingtinggi Rp 2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp 27.548,29)

-Binjai Rp 2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp 15.903,41)

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved