Breaking News

Khazanah Islam

BOLEHKAH Membongkar dan Memindahkan Makam Jenazah? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah memindahkan makam jenazah yang telah dikubur? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ustadz Somad 

Sebaliknya bagi orang yang tidak beriman, maka kuburan menjadi tempat paling menyesakkan dengan semua siksaan yang diberikan.

Baca juga: Surat Pendek Luar Biasa, Amalan Agar Mendapat Cinta Allah, Berikut Bacaan dan Artinya

Kuburan merupakan tempat dimakamkannya jasad manusia yang telah meninggal.

Sementara ruhnya telah dicabut dan dipisahkan dari jasadnya.

Sehingga jasad manusia yang diciptakan dari tanah, maka akan kembali pada tanah pula yakni kuburan.

Lantas, apakah boleh memindahkan makam jenazah yang telah dikubur?

Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui kanal YouTube DUNIA ISLAM.

Terkait hal ini sebagaimana pertanyaan yang diajukan yakni "Apa boleh memindahkan kuburan jenazah yang telah dikubur?," bunyi pertanyaan tersebut.

"Kenapa dipindah? Dipindah karena abrasi karena air sungai boleh," kata Ustaz Abdul Somad.

"Kenapa dipindah? Kalo tak jelas sebabnya tak boleh dipindah," tambahnya.

Ia juga mengatakan jika pemindahan kuburan lantaran suatu penggalian juga diperbolehkan.

"Boleh, banyak makam-makam yang dipindahkan," kata Ustaz Abdul Somad.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved