Kripto
FAKTA-FAKTA Penting Mata Uang Kripto dan Kontroversi Haram-Halal Tentang Uang tak Berwujud Ini
Kontroversi tentang mata uang kripto di Indonesia masih belum jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram
TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi tentang mata uang kripto di Indonesia masih belum jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram untuk mata uang tak berwujud ini.
Mungkin, warga Indonesia belum begitu mengerti tentang mata uang kripto.
Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang bisa digunakan untuk keperluan membeli barang dan jasa.
Namun, perbedaannya mata uang ini menggunakan pembukuan besar dengan sistem kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi online.
Sebagian besar orang yang bermain cryptocurrency ingin mendapat keuntungan besar.
Sebab, mata uang ini dianggap sedang naik daun dan nilai tukar atas dollar AS-nya sangat tinggi.
Jika Mama masih awam dengan istilah ini, tidak perlu memaksakan untuk langsung paham.
Sebab, mata uang kripto perlu pemahaman lebih dalam karena keberadaannya di Indonesia saja masih abu-abu.
Apa itu cryptocurrency?
Cryptocurrency adalah bentuk pembayaran secara online yang bisa ditukar dengan barang dan jasa. Di luar negeri, ada beberapa perusahaan yang sudah mengeluarkan mata uang mereka sendiri dan sering disebut token.
Token tersebut diperdagangkan secara khusus untuk layanan atau barang yang disediakan perusahaan. Jika diandaikan ini seperti menukar mata uang asli ke token untuk bermain permainan seperti di mall. Sistem ini digunakan untuk mengakses layanan yang membutuhkan mata uang kripto.
Cryptocurrency bekerja menggunakan teknologi yang disebut blockchain. Blockchain adalah teknologi terdesentralisasi yang tersebar di banyak komputer yang mengelola dan mencatat transaksi. Bagian dari daya tarik teknologi ini adalah keamanannya.
Berikut Fakta-fakta tentang kripto:
1. Jenis-jenis mata uang kripto yang ternyata beragam
Mungkin, masyarakat awam di Indonesia hanya mengenal satu mata uang kripto yang terkena yaitu Bitcoin.
Padahal, ada lebih dari 6.000 cryptocurrency yang berbeda diperdagangkan secara publik.
Hal itu disebutkan dalam sebuah riset pasar dari CoinMarketCap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dagecoin-mata-uang-kripto.jpg)