Kejari Samosir Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Simadu

Menjanjikan bahwa aplikasi sistem informasi kependudukan tersebut terkoneksi dengan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Samosir.

TRIBUN MEDAN / HO
Penangkapan dan penahanan tersangka MTL oleh pihak Kejari Samosir pada Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) Tahun Anggaran 2016. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/12/2021) sore hari. 

“Pada hari Rabu (1/12/2021) pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap Tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) Tahun Anggaran 2016,” ujar Tulus saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (3/12/2021).

Selanjutnya, ia menjelaskan perihal kasus yang menimpa tersangka MTL.

“Kasus Posisi Bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp. 15.000.000,- untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV. Netpackage untuk pengadaan sistem informasi kependudukan,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan kedudukan tersangka pada sebuah CV yang menjanjikan bahwa aplikasi sistem informasi kependudukan tersebut terkoneksi dengan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Samosir.

“Tersangka MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir,” terangnya.

“Uang sebesar Rp. 15.000.000, untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir,” sambungnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait dan Kasi Pidum Kenan Lubis menerangkan bahwa tersangka MTL ditahan berdarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ia juga menerangkan, akibat perbuatan tersangka berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara, negara dirugikan sekitar Rp. 640 juta.

“Dan adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik: Unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, Belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari tersangka,” lanjutnya.

“Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama  20 hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan,” sambungnya.

Dalam perjalanan waktu, pihak Kejari Samosir mendapatkan undangan praperadilan dari Pengadilan Negeri Balige sekaitan dengan kasus tersebut.

“Penahanan kita lakukan kepada tersangka karena kita telah memiliki bukti adanya kerugian negara. Soal prapid itu, pihak PN Balige sudah mengirimi kita surat resmi untuk hadir di PN Balige pada tanggal 10 Desember mendatang,” pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved