Calon Sekda Pemprov Sumut
Sembilan Orang Daftar sebagai Calon Sekda, Satu Orang Berasal dari Luar Pemprov Sumut
Sembilan orang mendaftar sebagai calon Sekda Pemprov Sumut, satu orang lainnya berasal dari luar Pemprov Sumut
Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Ahli Utama untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan melampirkan fotokopi sertifikat Diklat.
Baca juga: Jabatan Sekda Tanjungbalai Dibanderol Setengah Miliar, Mantan Wali Kota Terima Rp 100 Juta
Kemudian, telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi tahun pajakn 2020 dengan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Telah menyampaikan LHKPN tahun 2020 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) tahun 2020 bila bukan merupakan wajib Lapor LHKPN 2020, dengan melampirkan fotokopi Bukti Lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan.
Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama 2 tahun terkahir.(ind/tribun-medan.com)