Hak dan Kewajiban Sebagai Saksi dalam Perkara Pidana

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan

Editor: Ayu Prasandi
Pixabay
Penjelasan kLasifikasi hukum berdasarkan ilmu hukum 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ada beberapa hak dan kewajiban warga negara saat menjadi seorang saksi dalam suatu perkara pidana di instansi penegakan hukum.  

Bila merujuk apada pasal 1 angka 26 KUHP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ada pun kewajiban saksi yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP sebagai berikut : 

1. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP). 

2. Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal 167 KUHAP). 

3. Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).

Baca juga: WANITA Cantik Berwajah Bule Ini Ternyata Putri Artis Indonesia, Intip Potretnya Tak Pakai Bra

Sementara hak dari saksi antara lain:

1. Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP). 

2. Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP). 

3. Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP). 

4. Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP). 

5. Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP).

6. Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP). 

7. Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).

(cr8/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved