WAJIB Diketahui, Ini Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa Saat Akan Buat Laporan ke Polisi

Ada pun masih ada beberapa warga yang melapor ke instansi kepolisian namun belum mengerti terkait dengan delik aduan. 

Editor: Ayu Prasandi
Ist
Klasifikasi hukum 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Saat warga negara ingin mengajukan  permohonan pemrosesan suatu peristiwa pidana perlu diketahui terlebih dahulu apakah merupakan delik aduan (Klacht Delicten) atau delik biasa (Gewone Delicten).

Ada pun masih ada beberapa warga yang melapor ke instansi kepolisian namun belum mengerti terkait dengan delik aduan. 

Baca juga: Viral Sepasang Dokter Selingkuh, Terjaring Razia Satpol PP Saat Lagi di Hotel

Berdasarkan buku Drs. P.A.F. Lamintang, dalam berjudul, "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, sebagai berikut :

“Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan."

"Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan."

Berdasarkan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa terhadap permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik aduan hanya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib (dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaan, dan hakim). 

Apabila didahului dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik biasa dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu.

Contoh peristiwa hukum yang termasuk delik aduan diantaranya adalah pencemaran nama baik, pencurian uang orang tua oleh anggota keluarga, menghilangkan barang milik orang lain serta lainnya. 

Baca juga: Dukung Airlangga Hartato, Golkar Sumut Kerahkan Ormas dan Pasang Baliho di 130 Titik

Sedangkan yang termasuk delik biasa diantaranya adalah pencurian, penipuan dan penggelapan uang.

Ada pun dalam proses delik aduan memiliki batas waktu pengaduan, Pasal 74 KUHP mengatur bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam kurun waktu 6 bulan apabila berdomisili di Indonesia terhitung sejak orang yang dirugikan mengetahui adanya suatu peristiwa pidana. 

Sementara kalau berdomisili di luar Indonesia pengaduan hanya  boleh diajukan dalam kurun waktu 9 bulan sejak mengetahui peristiwa pidana. 

(cr8/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved