Insiden Angkot Ditabrak Kereta Api

Penumpang Angkot Tewas Digilas Kereta Api dan Barangnya Hilang Dicuri, Kapolrestabes: Kita Dalami

Penumpang angkot 123 Wampu Mini yang sempat terpental usai ditabrak kereta api kehilangan sejumlah barang karena diduga dicuri

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga melihat kondisi mobil angkutan kota (angkot) pascatabrakan dengan kereta api di perlintasan KAI Jalan Gereja, Medan, Sabtu (4/12/2021). Dalam peristiwa tersebut sebanyak delapan orang penumpang menjadi korban, empat orang diantaranya meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sejumlah penumpang angkot 123 Wampu Mini yang terpental setelah ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat kehilangan barang-barang berharga.

Diduga, saat tabrakan terjadi, ada sejumlah pihak yang mencuri barang-barang milik penumpang.

Sayangnya, manusia-manusia tak berempati itu belum ditangkap dan masih berkeliaran.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengaku akan mendalaminya nanti.

Dia mengaku tengah fokus menangani kecelakaan lalu lintasnya terlebih dahulu.  

Baca juga: PENGAKUAN Sopir Angkot 123 Harto Manalu Yang Bunuh 4 Penumpang Ditabrak KA, Hanya Lihat ke Kanan

"Kalau itu nanti kita dalami lagi. Kita konsen dulu untuk kecelakaan lalu lintasnya dulu," kata Riko, Senin (6/12/2021).

Menurut Riko, sejauh ini belum ada dari pihak korban yang melapor atas hilangnya barang-barang berharga di lokasi. 

"Ya kita tunggu lah laporannya juga," sebutnya.

Kombes Riko Sunarko mengatakan, sejauh ini sopir angkot 123 Wampu Mini bernama Harto Manalu sudah dijadikan tersangka, atas tewasnya empat penumpang digilas kereta api.

Dalam kasus ini, Harto Manalu dijerat Pasal 310 dan 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 20 tahun bekerja sebagai sopor," kata Riko, Senin (6/12/2021). 

Baca juga: Keluarga Siapa Ini, Satu Lagi Korban Angkot Ditabrak Kereta Api Belum Teridentifikasi

Dia mengatakan, saat pemeriksaan sopir juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Soal penggunaan narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah tiga tahun mengonsumsi sabu.

"Empat hari sebelum kejadian, tersangka mengaku masih mengonsumsi sabu," kata Riko.

Kedepan, polisi berencana memanggil pemilik angkot 123 Wampu Mini.

Baca juga: Sopir Angkot yang Biarkan Penumpangnya Tewas Ternyata Mabuk Tuak dan Pakai Narkoba

"Kami ingin pertanyakan, kenapa sopir yang belum memiliki SIM dipekerjakan," kata Riko.

Dia juga berencana memanggil pihak yang sempat merekam insiden angkot ditabrak kereta api ini.

Perekam akan dimintai keterangannya soal bagaimana pengetahuannya menyangkut tragedi yang mengerikan ini.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved