News Video
11 Oknum Polisi Buka Suara Skema Penggelapan 19 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Hendra yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penggelapan barang bukti sabu yang dilakukan oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Hendra yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penggelapan barang bukti sabu yang dilakukan oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai buka suara skema penggelapan 19 kg sabu hasil tangkapan di Perairan Sei Lunang.
Hal itu diungkapkannya saat terdakwa sebagai saksi mahkota dan memberikan keterangan yang sejujurnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
"Saat itu saya mengendarai kapal Babinkamtibmas yang mulia. Saya bersama dengan bapak Tuharno yang merupakan kapten kapal. Disana kami menemukan satu buah kapal kaluk yang saya juga belun tahu apa isinya," ujar Hendra dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting, Selasa(7/12/2021).
Selanjutnya, Hendra menjelaskan bahwa ada beberapa tim Satpol Air lain yang menyusul dengan Kapal KP II 1014 dan ikut mengikat membawa kapal kaluk dengan cara di tarik menggunakan Kapal Babinkamtibmas dan KP II 1014.
"Saat itu kami bawa dengan tujuan menuju ke dermaga Polair untuk di hitung," katanya.
Namun, dalam perjalanan, seorang terdakwa Tuharno memindahkan satu buah tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ke dalam kapal Babinkamtibmas.
"Disitu, pak Tuharno meminta saya untuk meletakkan tas tersebut di dalam lemari penyimpanan minyak. Dari situ terdakwa Leonardo mengintip isi tas dan mengatakan "Banyak bang," katanya.
Selanjutnya, setelah meletakkan tas yang berisikan sabu tersebut, Tuharno menyebrang ke kapal KP II 1014.
"Disitulah mereka berputar arah dan saya tidak mengetahui untuk diapakan," ujarnya.
Tak berselang lama, Agus Ramadhan Tanjung yang merupakan wakil kapal Babinkamtibmas menelepon dirinya dan menanyakan apakah sudah diamankan.
"Saya jawab sudah pak, sudah diamankan pak Tuharno," katanya.
Akibat hal kapal KP II 1014 mutar arah, ia memutuskan untuk tetap menuju ke dermaga Pol Air Polres Tanjungbalai dan setengah perjalanan KP II 1014 yang mutar bersama Tuharno kembali dan sama-sama sampai di dermaga.
"Malamnya, barang bukti yang berada didalam kapal Babinkamtibmas saya ambil atas arahan dari pak Agus. Dia menelepon saya untuk dibawakan kerumahnya," katanya.
Sesampainya saya dirumah Agus, Hendra melihat Agus menghitung dan didalam tas tersebut terdapat 13 bungkus sabu.
"Di situ pak Agus mengasih tau pak Tuharno ada 13 bungkus," katanya.
"Dari kejadian ini saya belum ada menerima upah ataupun menikmati hasil jualan narkotika yang dilakukan oleh mereka yang mulia," katanya.
Namun, dalam hal tersebut, Terdakwa Tuharno membantah pernyataan Hendra dan mengaku bahwa dirinya tidak ada memindahkan goni.
"Izin yang mulia saya keberatan, saya tidak ada memindahkan goni. Syahril yang memindahkannya," Bantah Tuharno.
Namun Hendra tetap pada keterangannya di perkuat dengan pernyataan Leo yang mengatakan bahwa Tuharno yang memindahkan satu buah goni dari kapal kaluk.
Sementara, JPU Rikardo Simanjuntak mengaku pemindahan barang bukti sabu tersebut pertama kali dilakukan oleh Tuharno dengan berat jumlah 13 bungkus ke kapal Babinkamtibmas.
"Pertama 13 kilo ke kapal babin, kemudian dia lompat lagi dan menyisihkan enam bungkus untuk diserahkan ke Wariono menggunakan kapal KP II 1014," kata Rikardo.
Lanjutnya, sabu seberat enam kilogram tersebut dimasukan Tuharno kedalam goni yang berisikan kerang dengan sebagian isinya telah dibuang kembali kedalam laut.
(cr2/tribun-medan.com)