KEJARI Binjai Resmi Tahan Kepala Dinas Perhubungan Syahrial terkait Dugaan Korupsi CCTV

Kejaksaan Negeri Kota Binjai resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Syahrial, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV tahun 2019.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial keluar dari ruangan penyidik Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Kamis (9/12/2021) petang. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Kejaksaan Negeri Kota Binjai resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Binjai, Syahrial dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV tahun 2019.

Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris mengatakan, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan menandatangani pengadaan tersebut.

"Iya, benar kita telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dia (Syahrial) sebagai Pengguna Anggaran yang menandatangani pengadaan itu," kata dia, saat ditemui di Kantor Kejari Binjai Muhammad Harris, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Kamis (9/12/2021) petang.

Ia mengatakan, dalam pengadaan tersebut, Syahrial tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan CCTV dan kegiatan lainnya.

"Dia tidak melakukan pengawasan secara detail, namun dia tetap tandatangani berkas pengadaan langsung itu," ungkapnya.

Harris mengatakan, pemeriksaan Syahrial dilakukan sejak pukul 10:00 WIB hingga sore hari.

"Pemeriksaan sejak tadi pagi hingga sore hari," katanya.

Dalam pemeriksaan ini, Harris mengatakan, penyidik melontarkan 54 pertanyaan kepada Syahrial.

Seluruh pertanyaan menyangkut dengan dugaan korupsi tersebut.

Selain CCTV, ada empat kegiatan lainnya yang diadakan oleh Dinas Perhubungan.

"Ada 54 pertanyaan yang kita berikan kepada dia," ucapnya.

Pada pengadaan ini, Dinas Perhubungan menganggarkan anggaran senilai Rp 700 juta lebih.

Setelah dilakukannya perhitungan oleh, Jaksa bersama dengan tim menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih pada empat kegiatan itu.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved