News Video
TNI AU kan Membuka Pendaftaran Komcad Untuk 500 Peserta
TNI Angkatan Udara (AU) akan membuka rekrutmen untuk personel anggota Komponen Cadangan (Kopcad) pada Maret tahun 2022 mendatang.
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - TNI Angkatan Udara (AU) akan membuka rekrutmen untuk personel anggota Komponen Cadangan (Kopcad) pada Maret tahun 2022 mendatang.
Aspotdirga Kasau Marsda TNI, Bowo Budiarto mengatakan bahwa, untuk pertama kalinya TNI AU melaksanakan perekrutan personel Kopcad.
Ia menjelaskan, TNI AU akan merekrut sebanyak 500 orang dari usia 18 - 35 tahun, dan mengabdi hingga usia 48 tahun.
"Komcad untuk TNI Angkatan Udara tahun 2022 mungkin alokasi pertama kita 500 orang.
Untuk Angkatan Darat, sudah tahun kemari kurang lebih 2500, Angkatan Udara baru tahun 2022 itu 500 orang," kata Bowo Budiarto kepada tribun-medan.com, Rabu (8/12/2021).
Bowo menjelaskan, untuk pendaftaran Komcad bisa langsung mendaftarkan diri melalui website komcad.kemhan.go.id, setelah pendaftaran para calon anggota Komcad akan di seleksi lagi.
Bagi para calon Komcad yang dinyatakan lulus, langsung akan diberangkatkan untuk melaksanakan pendidikan kemiliteran di Bandung.
"Yang lulus akan kita didik latihan dasar kemiliteran, dan nanti akan dilaksanakan di Bandung. Insya Allah perintah dari Kemhan akan dilaksanakan 1 Maret," sebutnya.
Ia menjelaskan, para calon Komcad yang dinyatakan lulus akan menjalani pendidikan militer selama tiga bulan.
Selain itu, mereka juga akan diberikan uang saku selama masa pelatihan.
"Nanti materi atau pelajaran yang kita berikan, selain dasar-dasar kemiliteran, juga kita akan kenalkan tugas angkatan udara, sehingga suatu saat jika dibutuhkan kita bisa gunakan para Komcad ini," ujarnya.
Diketahui, Komponen Cadangan (Komcad) TNI telah diresmikan oleh Presiden Jokowi (Jokowi) pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Bandung Barat.
Komcad terbentuk menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
(cr11/tribun-medan.com)