News Video

Akan Menghadap ke KSP, Bupati Karo Minta Maaf Akui Lambat Penanganan Realisasi Lahan Usaha Tani

"Kami mohon maaf karena sampai begitu lama ada keputusan," ujar Cory. Cory menjelaskan, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang cukup alot

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Bupati Karo Cory br Sebayang, meminta maaf kepada masyarakat khususnya bagi warga yang masuk relokasi tahap tiga.

Pasalnya, hingga saat ini penanganan realisasi Lahan Usaha Tani (LUT) yang ditujukan bagi korban erupsi Gunung Sinabung itu tak kunjung tuntas.

Permohonan maaf ini, disampaikan Cory lansung kepada warga yang menuntut kepastian LUT tersebut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (9/12/2021).

"Kami mohon maaf karena sampai begitu lama ada keputusan," ujar Cory.

Cory menjelaskan, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang cukup alot pihaknya telah mendapatkan keputusan terkait penanganan LUT tersebut.

Dirinya mengatakan, pada Senin mendatang mereka akan menghadap ke Kepala Staf Presiden (KSP) untuk membahas permasalahan ini.

Dirinya berjanji, akan menyelesaikan permintaan dari masyarakat ini agar lahan pertanian tersebut bisa digunakan oleh masyarakat sekitar enam bulan. Sembari menunggu lahan selesai dan diserahkan kepada masyarakat, nantinya pihak Pemkab Karo tetap akan memberikan realisasi uang sewa rumah dan lahan.

"Lahan kita yang memang kita tunggu, maksimal enam bulan akan selesai. Dan selama ini berjalan, uang sewa rumah dan lahan akan tetap diberikan. Tapi kami minta kita semua tetap sabar," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, lambannya penanganan permasalahan LUT ini sebenarnya pihaknya menemui beberapa kendala. Salah satunya ialah karena total luas lahan 480 hektar tersebut, 260 hektar di antaranya masih diklaim oleh masyarakat dari Kecamatan Merek. Pasalnya, masyarakat tersebut mengatakan jika lahan tersebut merupakan peninggalan dari leluhur mereka.

"Karena ada beberapa hal yang menjadi kendala. Untuk itu, sekali lagi atas keterlambatan semuanya kami minta maaf kepada kita semua," katanya.

Lebih lanjut, Cory mengatakan untuk kendala yang mereka temukan sampai saat ini dikarenakan masih adanya warga di Kecamatan mereka yang juga menuntut pengganti lahan mereka yang menganggap itu merupakan tanah warisan leluhur. Namun, dirinya menjelaskan sesuai dengan surat dari Kementerian Kehutanan, tanah seluas 260 hektar tersebut sudah disahkan menjadi LUT.

"Dikarenakan masyarakat di sana masih menganggap itu lahan nenek moyang mereka, dan menuntut lahan. Tapi itu sudah diberikan oleh Kementerian kepada Kabupaten itu untuk pengungsi sebagai LUT," ungkapnya.

Untuk itu, sampai saat ini mereka masih mencari solusi karena memikirkan dan menghindari adanya potensi konflik di kemudian hari di lahan tersebut. Cory mengaku, sebelumnya mereka juga sudah menerima dana untuk mengerjakan lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun, dikarenakan lahan tersebut masih bermasalah mereka tidak jadi mengerjakannya sehingga dana tersebut dikembalikan lagi ke pusat. Untuk itu, Senin mendatang mereka meminta solusi kepada pemerintah pusat bagaimana penyelesaian permasalahan lahan yang ada di sana agar kedua belah pihak masyarakat mendapatkan solusi terbaik.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved