Korupsi Pembangunan Jalan
Dua Direktur Perusahaan yang Korupsi Duit Pembangunan Jalan di Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap dua orang direktur yang korupsi proyek jalan lingkar
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua direktur yang korupsi duit pembangunan jalan lingkar di Kota Tanjungbalai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Medan.
Adapun kedua direktur tersebut yakni Direktur PT Fella Ufaina, Endang Hasmi dan Direktur Citra Mulia Perkasa Anwar Dedek Silitonga.
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi oleh karenanya dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Immanuel, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, terdakwa Anwar Dedek juga diharuskan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Sedangkan terdakwa Endang Hasmi, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," tegas Immanuel.
Sedangkan untuk terdakwa Abdul Khair Gultom, divonis lebih rendah yakni hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa Abdul Khair melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," urai hakim.
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan di persidangan," kata hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
"Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum," pungkas hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim JPU dari Kejari Tanjungbalai, yang semula menuntut Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-direktur-jalan-lingkar.jpg)