Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Setelah PPKM Level 3 Batal
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetapkan adanya aturan dan syarat perjalanan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetapkan adanya aturan dan syarat perjalanan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru.
Inilah aturan terbaru melakukan pejalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, masa berlaku 24 Desember- 2 Januari.
Aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022 saat kondisi pandemi Covid-19.
Dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews, aturan terbaru Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Pada No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru 2021.
Baca juga: Temuan Baru Ilmuwan Afrika soal Varian Omicron, Gejala tak Biasa Cepat Menular
Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, munculnya varian baru yaitu Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia membuat pemerintah memperketat syarat perjalanan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan secara menyeluruh di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Disetubuhi Paksa 4 Pria, Korban Malah Dimarahi Anggota Polisi saat Melapor, Kapolres Kini Bertindak
Aturan dan syarat perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Daftar Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Setkab.go.id:
1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dengan pengaturan sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.