Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan

Kanit Narkoba Jual Sabu Tangkapan, Uang Dibagi di Warung Tuak Dipakai Foya-foya Mabuk-mabukan

Sabu tangkapan yang dijual Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai pada bandar, uangnya dipakai untuk foya-foya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF AL QADRI HARAHAP
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu 19 kilogram hasil tangkapan yang dilakukan oleh 11 oknum polisi Tanjungbalai, Selasa (30/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI- Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Wariono disebut menjual sabu hasil tangkapan seberat 19 kilogram pada sejumlah bandar narkoba.

Setelah berhasil jual sabu tangkapan, Wariono mengumpulkan sejumlah anak buahnya di warung tuak yang ada di Kota Tanjungbalai.

Di warung tuak itu, Wariono kemudian membagi-bagikan uang penjualan sabu pada bandar narkoba.

Menurut anggota Polres Tanjungbalai bernama Rizky Ardiansyah, uang yang dibagi Wariono sebesar Rp 22,5 juta.

"Katanya untuk uang rokok," terang Rizky Ardiansyah, Selasa (15/12/2021) di PN Tanjungbalai. 

Rizky sempat bertanya, darimana uang tersebut berasal.

Saat itu, Warino mengatakan bahwa uang yang dibagikan adalah rezeki. 

"Biasanya memang ada uang capek. Tapi enggak sebanyak itu Yang Mulia. Saya sempat tanyakan uang dari mana, tapi dibilangnya rezeki," kata Rizky pada hakim Salomo Ginting.

Dalam persidangan ini pula terungkap, bahwa uang hasil penjualan narkoba yang dibagi-bagikan itu dipakai untuk foya-foya mabuk-mabukan di sejumlah kafe. 

"Di BAP kamu bilang untuk berfoya-foya. Apakah benar itu," tanya hakim Salomo.

Menjawab pertanyaan itu, Rizky yang juga terdakwa dalam kasus ini menganggukkan kepala. 

Pelihara Bandar Sabu

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Salomo Ginting geram dengan 11 bintara anggota Polres Tanjungbalai yang berbisnis narkoba.

Selain kesal karena aparat penegak hukum jualan narkoba, hakim juga geram lantaran pengedar sabu dijadikan rusa atau informan.

Bahkan, 11 bintara Polres Tanjungbalai mengajak sejumlah pengedar narkoba itu berbisnis sabu. 

"Boyot, Tile dan Tele ini informan kalian? Kalian semua kenal dengan tiga orang ini," tanya hakim pada Rizky, yang juga terdakwa dalam kasus ini, Selasa (14/12/2021). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved