Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan

Kanit Narkoba Jual Sabu Tangkapan, Uang Dibagi di Warung Tuak Dipakai Foya-foya Mabuk-mabukan

Sabu tangkapan yang dijual Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai pada bandar, uangnya dipakai untuk foya-foya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF AL QADRI HARAHAP
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu 19 kilogram hasil tangkapan yang dilakukan oleh 11 oknum polisi Tanjungbalai, Selasa (30/11/2021). 

Menjawab pertanyaan hakim, Rizky yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku bahwa dirinya tidak begitu mengenal Boyot, Tile dan Tele. 

Menurutnya, tiap anggota kepolisian punya 'rusa' atau informan yang berbeda-beda. 

"Saya tidak begitu kenal, karena setiap anggota memiliki informannya masing-masing," kata Rizky.

Lantas, hakim bertanya ulang, kenapa para polisi malah berbisnis dengan para 'rusa' tersebut.

"Ini nama ketiganya sering menjadi DPO di sidang narkoba. Ini kalian jumpai, bukan kalian tangkap. Berarti selama ini kalian lindungi mereka ini," kata Salomo.

Salomo menduga, bahwa Unit I Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai selama ini sengaja melindungi sejumlah pengedar narkoba, demi meraup keuntungan pribadi.

Hakim pun meminta jaksa penuntut umum (JPU), agar melaporkan fakta persidangan pada Kapolres Tanjungbalai.

Hakim meminta jaksa, agar menceritakan soal ulah anggotanya yang melindungi pengedar dan pemain narkoba. 

"Pak jaksa, laporkan ini ke Kapolres ya. Tolong disampaikan segera," kata hakim pada JPU Rikardo Simanjuntak.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan masing-masing terdakwa.

Mereka adalah Joshua, Kuntoro, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril, dan Khoirudin.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved