Pemerasan Berkedok Cabut Perkara
Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Cabut Perkara di Polsek Patumbak Kini Ditangani Propam Polrestabes
Propam Polrestabes Medan mengaku akan menangani kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara di Polsek Patumbak
Tak lama berselang, Muthia mengaku dihubungi oknum kejaksaan.
"Mereka (jaksa) minta uang Rp 2,5 juta untuk sewa kamar. Jadi dia (jaksa) kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim" ungkap Muthia.
Karena Muthia merasa sudah ditipu oleh Aiptu Iwan D Sinaga, dia pun melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sumut.
Untuk oknum jaksa, dia belum berencana melapor ke Asisten Pengawas Kejati Sumut.
Kasus Serupa Baru Terjadi
Kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini juga sebelumnya dialami oleh Ramli alias Kojek, tersangka kasus penadahan di Polsek Helvetia.
Namun, Propam Polda Sumut justru menyebut bahwa kasus pemerasan ini tak terbukti.
Pemeriksaan yang dianggap super singkat dan terlalu terburu-buru itu kemudian dikiritisi LBH Medan.
Menurut LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga Ramli, polisi terkesan melindungi oknum penyidik Polsek Helvetia.
Dalam kasus ini, memang oknum penyidik belum sempat menerima uang Rp 2,5 juta yang diminta pada Eva, istri Ramli alias Kojek.
Namun, Propam Polda Sumut dinilai tak mempertimbangkan adanya niat jahat upaya pemerasan tersebut.
Bahkan, Propam Polda Sumut dinilai LBH Medan tidak mempertimbangkan soal ancam tembak yang dilakukan oleh penyidik Polsek Helvetia kepada Ramli.(cr8/tribun-medan.com)