Pemerasan Berkedok Cabut Perkara

Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Cabut Perkara di Polsek Patumbak Kini Ditangani Propam Polrestabes

Propam Polrestabes Medan mengaku akan menangani kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara di Polsek Patumbak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Muthia, istri tahanan kasus penadah kendaraan bermotor curian saat memperlihatkan bukti laporannya ke Propam Polda Sumut, Jumat (17/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy mengatakan akan segera menangani kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara di Polsek Patumbak.

Sebagai langkah awal penyelidikan, polisi akan memanggil Muthia, istri Ardi, tersangka kasus penadahan motor curian. 

"Belum ada polisi diperiksa. Kami kan harus panggil saksinya dulu, yang korbannya dulu. Ya kita lihat dulu dan tunggu prosesnya," kata Tommy, Minggu (19/12/2021). 

Dia mengatakan, penyidik Propam Polrestabes Medan akan lebih dahulu memintai keterangan Muthia. 

"Tapi masih kami beritahu yang bersangkutan untuk dipanggil," sebutnya. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak belum bisa dimintai keterangan. 

Terpisah, Muthia, istri Ardi, kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini bermula saat suaminya ditangkap karena membeli motor curian dari pencuri berinisial AAN.

Lalu, Ardi pun ditangkap dan ditahan Polsek Patumbak.

Baca juga: Keberatan Hasil Pemeriksaan Propam, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemerasan Polisi Tegaskan Terlalu Dini

Selanjutnya, karena tak tega melihat suaminya ditangkap, Muthia mendatangi Polsek Patumbak.

Saat itu dia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga.

"Suami saya sempat ditahan 12 hari," kata Muthia, Sabtu (19/12/20210.

Ketika Muthia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga, dia bertanya bagaimana dengan kasus suaminya.

Lalu, Aiptu Iwan D Sinaga meminta uang sebesar Rp 16 juta pada warga Jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas tersebut.

Baca juga: Humas Polda Sebut Tak Ada Indikasi Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Nilai Pernyataan Prematur

Alasannya, uang itu untuk cabut perkara.

Kemudian, Muthia juga diminta melakukan perdamaian dengan pemilik motor.

"Dengan pemilik motor, saya urus perdamaian. Waktu itu saya bayar Rp 15 juta dilengkapi dengan kwitansi," katanya.

Selesai berdamai dengan pemilik motor, Muthia kembali menemui Aiptu Iwan D Sinaga.

Pada 26 September 2021 lalu, dia pun mengurus apa yang diminta Aiptu Iwan D Sinaga.

Bukan cuma itu saja, Muthia juga mengaku sempat dimintai uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar suaminya selama ditahan di Polsek Patumbak.  

Setelah semua beres, Ardi akhirnya bebas.

Baca juga: Paminal Polda Sumut Periksa Semua Penyidik Polsek Helvetia yang Dilapor Ancam Tembak dan Pemerasan

Ditangkap Lagi oleh Jaksa

Namun, pada 13 Desember 2021 kemarin, Ardi kembali dijemput jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.

Ardi ditahan, karena berkas kasusnya ternyata dilimpahkan Aiptu Iwan D Sinaga ke jaksa. 

"Saya merasa ditipu," kata Muthia.

Berselang beberapa hari suaminya ditahan, Muthia kembali berkomunikasi lagi dengan Aiptu Iwan D Sinaga.

Kala itu Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa jaksa Kejari Deliserdang Cabang Lahuban Deli minta uang. 

Baca juga: Kanit Reskrim Helvetia No Comment Soal Laporan Dugaan Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan

"Tiga minggu suami saya bebas, Iwan Sinaga juru periksa di Polsek Patumbak bilang, itu jaksa minta uang. Katanya jaksa minta Rp 30 juta," terang Muthia.

Mendengar hal tersebut, Muthia sempat syok.

Sebab, Muthia tidak punya uang. 

Bahkan, dia dimintai lagi uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar tahanan di kejaksaan. 

"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Dia (Iwan) bilang usahakanlah. Nanti suami ibu ditahan lagi," kata Muthia menirukan ucapan Aiptu Iwan D Sinaga. 

Tak lama berselang, Muthia mengaku dihubungi oknum kejaksaan. 

"Mereka (jaksa) minta uang Rp 2,5 juta untuk sewa kamar. Jadi dia (jaksa) kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim" ungkap Muthia.

Karena Muthia merasa sudah ditipu oleh Aiptu Iwan D Sinaga, dia pun melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sumut.

Untuk oknum jaksa, dia belum berencana melapor ke Asisten Pengawas Kejati Sumut.

Kasus Serupa Baru Terjadi

Kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini juga sebelumnya dialami oleh Ramli alias Kojek, tersangka kasus penadahan di Polsek Helvetia.

Namun, Propam Polda Sumut justru menyebut bahwa kasus pemerasan ini tak terbukti.

Pemeriksaan yang dianggap super singkat dan terlalu terburu-buru itu kemudian dikiritisi LBH Medan.

Menurut LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga Ramli, polisi terkesan melindungi oknum penyidik Polsek Helvetia.

Dalam kasus ini, memang oknum penyidik belum sempat menerima uang Rp 2,5 juta yang diminta pada Eva, istri Ramli alias Kojek.

Namun, Propam Polda Sumut dinilai tak mempertimbangkan adanya niat jahat upaya pemerasan tersebut.

Bahkan, Propam Polda Sumut dinilai LBH Medan tidak mempertimbangkan soal ancam tembak yang dilakukan oleh penyidik Polsek Helvetia kepada Ramli.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved