Humas Polda Sebut Tak Ada Indikasi Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Nilai Pernyataan Prematur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang menyebut tidak ditemukan indikasi pemerasan oleh personel Polsek Helvetia terhadap istri tahanan.
Maswan Tambak dari LBH Medan menyatakan pernyataan itu prematur lantaran terlalu cepat menyimpulkan.
Maswan menerangkan kliennya itu baru diperiksa pada Kamis 16 Desember 2021 pukul 20:00 WIB oleh Paminal Polda Sumut.
"Menurut hemat kami, pernyataan Kabid Humas tersebut prematur sehingga sebaiknya kabidhumas memastikan informasi yang jelas baru kemudian menyampaikan ke publik supaya tidak ada yg merasa dirugikan, dalam hal ini klien kami," katanya, Jumat (17/12/2021) siang.
Ia pun menuntut agar Propam Polda Sumut lebih terbuka menyampaikan hasil pemeriksaan personel yang diduga melakukan pelanggaran.
"Selanjutnya, biarkan Bidpropam bekerja sesuai prosedur kemudian hasil kerja bidpropam tersebut lah nantinya yang harus disampaikan ke publik," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut ke beberapa penyidik Polsek Helvetia tidak ada indikasi pemerasan.

"Sudah diperiksa dan hasil pendalaman Propam tidak ada indikasi pemerasan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/12/2021).
Istri tahanan Polsek Helvetia Eva Susmar Munthe mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Baca juga: ISTRI Tahanan Laporkan Personel Polsek Helvetia karena Dugaan Pemerasan, Dimintai Uang Rp 20 Juta
Laporan dibuat melalui aduan masyarakat (Dumas), berkaitan atas dugaan permintaan sejumlah uang senilai Rp 2 juta oleh beberapa oknum polisi agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.
Aduan itu juga lantaran suaminya yang babak belur diduga dianiaya polisi.
Tak hanya itu, mereka juga diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk menghapus empat kendaraan roda dua yang dijadikan barang bukti. Adapun barang bukti yang disebut berjumlah lima unit sepeda motor.
“Baru si Kompri itu meminta sejumlah uang. Katanya kalau mau hukuman suami saya ringan, saya harus hapuskan empat sepeda motor tersebut. Harganya 1 unit Rp 5 juta. Saat itu saya sangat keberatan,” ucapnya. (cr25/tribun-medan.com)