ISTRI Tahanan Laporkan Personel Polsek Helvetia karena Dugaan Pemerasan, Dimintai Uang Rp 20 Juta
Istri tahanan Polsek Helvetia Eva Susmar Munthe (39) mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Istri tahanan Polsek Helvetia Eva Susmar Munthe (39) mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Laporan dibuat melalui aduan masyarakat (Dumas), berkaitan atas dugaan permintaan sejumlah uang senilai Rp 2 juta oleh beberapa oknum polisi agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.
Selain itu, aduan itu juga lantaran suaminya yang babak belur diduga dianiaya polisi.
Terkait hal tersebut, Propam Polda Sumut mengatakan akan segera mengecek aduan tersebut.
Kabid Propam Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Donal Simanjuntak menyebut, bila aduan itu benar dan terbukti tidak akan segan-segan menindak tegas oknum polisi tersebut.
"Saya belum cek. Cuma yang pasti kalau memang ada laporannya nanti akan kita pelajari dan bila benar akan kita tindak tegas," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, Rabu (15/12/2021) malam.
Sebelumnya, seorang istri tahanan kasus dugaan penadah barang curian, Ramli atau Kojek mengaku dimintai uang oleh oknum polisi di Polsek Helvetia.
Uang itu disebut agar suaminya tidak dibikin cacat dengan tembakan dikakinya.
Tak hanya itu, mereka juga diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk menghapus empat kendaraan roda dua yang dijadikan barang bukti.
Adapun barang bukti yang disebut berjumlah lima unit sepeda motor.
“Baru si Kompri itu meminta sejumlah uang. Katanya kalau mau hukuman suami saya ringan, saya harus hapuskan 4 sepeda motor tersebut. Harganya 1 unit Rp 5 juta. Saat itu saya sangat keberatan,” ucapnya.
(Cr25/tribun-medan.com)