News Video
Ustaz Cabul Saiful Mantan Ketua Ranting FPI Kabur dari Rumah Usai Jadi Tersangka Cabuli 2 Murid
Ustaz cabul di Kota Tangerang bernama Ahmad Saiful diduga melarikan diri dari rumahnya saat pemanggilan oleh polisi.
TRIBUN-MEDAN.COM, TANGERANG - Ustaz cabul di Kota Tangerang bernama Ahmad Saiful diduga melarikan diri dari rumahnya saat pemanggilan oleh polisi.
Dilansir Tribunjakarta.com, Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua siswanya yang masih di bawah umur.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu dan dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota namun, dirinya diduga melarikan diri.
"Info terakhir tersangka (Ahmad Saiful) kabur dari rumah," jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota. Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Maka dari itu, pihaknya melakukan pengejaran karena dirinya mangkir dari panggilan.
"Sedang dilakukan pencarian. Harap kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri," kata Rachim.
Tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ustaz di Kota Tangerang bernama Ahmad Saiful ternyata adalah mantan ormas Ketua Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.
Ketua RT tempat tinggal Saiful di Cipete, Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.
"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.
"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.
Sebelumnya, Ahmad Saiful mangkir dari panggilan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya kepada dua muridnya yang masih di bawah umur.
Seharusnya Saiful datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (15/12/2021) untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut tidak kunjung datang juga.
Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.