News Video
Viral Polisi Tilang Pengendara Motor saat Kawal Ambulans: Punya Kewenangan Nggak Kamu?
Pengendara motor itu diberhentikan oleh petugas kepolisian saat sedang membuka jalan bagi ambulans yang hendak menuju rumah sakit.
Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Beredar di media sosial video pengendara motor ditilang polisi saat melakukan pengawalan mobil ambulans.
Pengendara motor itu diberhentikan oleh petugas kepolisian saat sedang membuka jalan bagi ambulans yang hendak menuju rumah sakit.
Polisi menilai, pengawalan itu melanggar aturan lantaran tidak memiliki wewenang.
Dikutip dari Kompas.com, video viral tersebut satu di antaranya diunggah oleh akun Tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021).
Dalam video, tampak polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur hingga memberikan surat tilang karena pengendara motor itu membukakana jalan bagi ambulans.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.
Dalam keterangannya, polisi tersebut menjelaskan bahwa sang pengendara melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Diakui sang polisi, kewenangan soal pengawalan merupakan tugas dari polisi.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," tegas polisi dalam video itu.
Terkait hal ini, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menuturkan, sesuai perundang-undangan, ambulans yang sedang membawa pasien, memang harus diprioritaskan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Aan Suhanan juga menegaskan bahwa memang satu-satunya institusi yang bisa melakukan pengawalan hanya kepolisian.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.