Aturan Naik Kereta Api Divre I Sumut, Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Rapid Antigen
PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 32 perjalanan KA dengan rincian 8 perjalanan KA Antar Kota dan 24 perjalanan KA Lokal.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selama masa Nataru 2021/2022 yang berlangsung mulai 17 Desember 2021 - 4 Januari 2022, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 32 perjalanan KA dengan rincian 8 perjalanan KA Antar Kota dan 24 perjalanan KA Lokal.
Berikut Aturan Naik KA pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2021:
Baca juga: 5 Lagu Rohani Kristen untuk Perayaan Hari Natal 2021, Gita Sorga Bergema hingga Malam Kudus
KA Antar Kota
1. Usia di atas 17 Tahun
-Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
-Menunjukkan hasil negatif RT- PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
2. Usia 12-17 Tahun
-Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
-Menunjukkan hasil negatif RT- PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
3. Dibawah Usia 12 tahun
-Menunjukkan hasil negatif RT- PCR 3x24 jam
-Didampingi orang tua
Baca juga: VIRAL 4 Remaja Lakukan Penganiayaan karena Tak Terima Pacarnya Diganggu Korban
KA LOKAL
1. Diatas Usia 12 Tahun
-Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.