News Video

MENCEKAM! Ratusan Kader PDI Perjuangan Geruduk PN Medan

Ratusan Kader PDI Perjuangan Geruduk PN Medan untuk Kawal Sidang Vonis Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng

TRIBUN-MEDAN.COM - Ratusan kader PDI Perjuangan padati Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/12/2021).

Kehadiran ratusan kader PDI Perjuangan, berkaitan dengaan sidang vonis dua kader PDI Perjuangan yakni terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng yang sebelumnya didakwa melakukan pengancaman dan pengrusakan.

Pantauan wartawan www.tribunmedan.com, sempat terjadi adu mulut antara sejumlah kader PDI Perjuangan dengan petugas keamanan.

Massa meminta agar beberapa kader PDI Perjuangan diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

"Kami meminta keadilan atas rekan kami, kami datang ke sini memperjuangkan dua kader kami yang dizolimi," kata massa berteriak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

JPU masuk ke area pengadilan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Dua anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Daniel Pinem turut hadir ke PN Medan.

Setelah berdialog dengan aparat kepolisian, akhirnya massa mulai tenang dan menunggu sidang agenda vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.

Diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke proyek pembangunan rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Sesampainya di bangunan tersebut, ia melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut. 

Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai pekerjaan. 

Keesokan harinya Partoh dan Misdi pergi ke panglong dan kembali ke bangunan tersebut, namun sesampainya di bangunan tersebut Partoh melihat Pak Lurah Lalang beserta staff berdiri di dekat proyek dengan mengatakan bahwa bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin dicek terlebih dahulu. 

Tiba-tiba datang Terdakwa YUDY, RUDI dan beberapa orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan bangunan tersebut.

"Kemudian Partoh melihat terdakwa Yudy menunjuk-nujuknya sambil mengatakan 'itu dia bunuh Akok. Kemudian Terdakwa Yudy melempar, lalu Rudi bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh," beber Jaksa 

Karena situasi semakin ricuh, Partoh dan tukang yang sedang bekerja di bangunan tersebut menjadi ketakutan dan pergi lari menyelamatkan diri. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta," pungkas Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved