News Video
Ada yang Terlewatkan pada Kasus Cabul Herry Wirawan, Aksi Perbudakan Belum Ditindak
Polisi dan jaksa disebuttelah melewatkan satu kasus penting yang dilakukan guru cabul Herry Wirawan dalam kasus yang kini tengah menjeratnya.
Keluarga korban meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi dan jaksa disebut telah melewatkan satu kasus penting yang dilakukan guru cabul Herry Wirawan dalam kasus yang kini tengah menjeratnya.
Hal yang luput dalam penanganan kasus Herry yakni mengenai perbudakan.
Selain dirudapaksa, Herry disebut juga mempekerjakan anak-anak untuk membuat proposal yang digunakan pelaku untuk mencari dana bantuan.
Dilansir Tribunjabar.id, Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 santriwati korban rudapaksa oleh Herry Wirawan, memberikan keterangannya.
Eksploitasi tersebut dirasa terlewatkan oleh pihak jaksa dan kepolisian dalam proses penyelidikan.
"Eksploitasi anak ini kayanya luput dari penyidikan, karena anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal, kan itu bagian tata usaha." terangnya.
Selain itu, dalam kasus ini kuat dugaan ada peran serta istri pelaku yang menutupi kelakuan bejat suaminya.
Istri Herry disebut tau bahwa santriwati ada yang sedang hamil, namun tak melapor.
"Kemudian, istri pelaku ini tahu korban hamil tapi tidak melapor, padahal disekolah dia tahu ada dua anak yang hamil, tapi dia (istrinya) tidak curiga itu dilakukan oleh istrinya," katanya.
Terkait beberapa kasus tersebut, Yudi ingin kasus diperkarakan, karena dimungkinkan adanya sindikat.
"Ini harus diperkarakan, karena kemungkinan ada sindikat, dia (istrinya) tahu tapi dilakukan pembiaran," ucapnya.
Selain itu, kata dia, keluarga korban pun meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi dan Jaksa Lewatkan Satu Hal Penting di Kasus Rudapaksa Santriwati oleh Herry Wirawan