News Video

Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Ke Polisi Soal Komentarnya di Sosmed IG

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sudah menerima laporan ketua DPRD Sumut soal dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut sudah menerima laporan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumut, Erni Ariyanti Sitorus soal dugaan pencemaran nama baik.

Erni melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam soal komentarnya di media sosial Instagram.

Dalam jepretan layar yang diterima, Hamdani berkomentar di salah satu media sosial Instagram yang mengunggah kolase foto Erni dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution berjudul Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif.

Dalam komentarnya, Hamdani mengomentari komentar dari pemilik akun Instagram @ertiga_racing_aaq yang sudah lebih dulu berkomentar 'berawal dari bapaknya koruptor menurun ke anaknya. Memang bibit gak jauh dari orang tuanya'.

Lalu Hamdani dengan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 menuliskan komentarnya.

"Ada cieee cieeee. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor,"tulis akun Instagram @hamdanisyahputra131313, dilihat, Selasa (19/8/2025).

Lalu akun Hamdani juga membalas komentar lain yang menyebut 2 pejabat itu cocok.

"Cocok ya mereka,"tulis akun Instagram @arkana.yuri.

Kemudian Hamdani membalas komentar akun Arkana, dengan menyebut tinggal menunggu undangan.

"Tinggal nunggu undangan,"tulisnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan Erni.

"Untuk kasus yang dilaporkan ketua anggota DPRD Sumut, terhadap wakil ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, saat ini sudah diterima oleh Polda Sumatera Utara, dan saat ini masih ditangani Siber Polda Sumut. Laporannya permasalahan pencemaran nama baik,"kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Meski sudah menerima laporan, Polisi belum menjadwalkan kapan memeriksa Erni maupun Hamdani Syahputra, yang merupakan ketua DPD Golkar Kabupaten Deli Serdang.

Sebab, laporan baru dilayangkan pada Kamis 14 Agustus kemarin.

Ditambah, keduanya sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD baik di Provinsi dan Kabupaten, sehingga perlu kordinasi dan izin.

"Untuk agenda penyidik akan melaksanakan. Hanya saja kita akan melalui proses-proses, prosedur yang dilaksanakan jika pelapor maupun terlapor adalah anggota dewan."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved