Kejari Periksa Ketua Bawaslu Karo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kejaksaan Negeri Karo melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Karo dan memeriksa beberapa saksi.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri Karo melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Karo dan memeriksa beberapa saksi.
Kasi Intel Kejari Karo Ifhan Taufik Lubis mengatakan, dari beberapa orang saksi yang belum lama ini diperiksa berasal dari Komisioner Bawaslu Karo.
"Kami memeriksa saksi tambahan. Di antaranya ketua Bawaslu Karo dan satu anggota komisionernya," ujar Ifhan, Rabu (22/12/2021).
Diketahui, pemeriksaan para saksi ini terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pilkada Karo dari total dana hibah Rp 13 miliar. Dana hibah tersebut, bersumber dari P-APBD tahun anggaran 2019, dan digunakan pada Pilkada Karo tahun 2020 lalu.
"Para saksi dilakukan pemeriksaan dengan sejumlah pertanyaan. Terkait kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana anggaran hibah Bawaslu," katanya.
Dari Bawaslu Karo, Kejari Karo juga memeriksa dua orang lainnya yang merupakan Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo berinisial HS dan DIY. Hingga saat ini, Kejari Karo diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 47 orang.
"Jadi dari kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada, total saksi yang sudah kita periksa sebanyak 47 orang," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi terjadi kasus ini. Sampai sekarang, pihaknya juga masih terus mendalami rincian kasus ini apakah ada pengadaan aktivitas yang fiktif, mark up harga, atau apakah ada kelebihan pembayaran. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-karo-eva-juliani-pandia.jpg)