Niat Gadis Muda Beli Bakso Malam-malam, Hilang 2 Hari Ternyata Digilir 14 Pria di Kamar Kafe

Tak ada yang menyangka niat gadis muda ini awalnya keluar rumah membeli bakso malam.

IST
Ilustrasi gadis - 

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban rudapaksa.

Pada Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah ditangkap adalah JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) serta SF (18).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku rudapaksa tersebut," tegasnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved