OJK Permudah Layanan Pengaduan Konsumen Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen melalui peningkatan literasi dan edukasi keuangan konsumen dan masyarakat guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Peran perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust ini sangat penting demi mewujudkan ekosistem industri jasa keuangan yang lebih transparan, govern, dan handal," ujar Yusup Ansori selaku Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut.
Baca juga: OJK Luncurkan SNLKI 2021-2025 dan Buku Saku Literasi Keuangan Calon Pengantin
Sejalan dengan hal tersebut, OJK baru saja meluncurkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 sebagai bentuk komitmen kuat dalam meningkatkan literasi keuangan agar menjadi lebih sistematis, terstruktur, dan terkoordinasi. SNLKI 2021-2025 disusun berdasarkan tiga pilar yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak serta Akses Keuangan.
Dalam meningkatkan perlindungan konsumen, OJK senantiasa menerapkan 5 prinsip, yaitu prinsip transparansi, prinsip perlakuan yang adil, prinsip keandalan, prinsip keamanan data, dan prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Kelima prinsip ini secara resmi tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan sehingga menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh OJK selalu regulator maupun Industri Jasa Keuangan.
Baca juga: Transaksi UMKM Expo Capai Rp 370 Juta, Kepala OJK Sumbagut Nilai Masyarakat Antusias
Kantor OJK Regional 5 Sumbagut juga senantiasa berupaya mengedukasi masyarakat khususnya di provinsi Sumatera Utara. Terakhir, dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan, OJK melakukan roadshow edukasi keuangan ke Pulau Nias sebagai salah satu wilayah 3T (Terdepan, Terdalam dan Terluar) di Provinsi Sumatera Utara. Rangkaian acara berupa sosialisasi dan edukasi, dilanjutkan dengan pemberian layanan konsultasi pengaduan dan layanan informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selain itu, sektor UMKM juga tidak luput dari target edukasi OJK. Melalui acara TobaVaganza di bulan November 2021 lalu, pelaku UMKM di Sumut memperoleh kesempatan untuk memamerkan produknya melalui UMKM Expo serta mendapatkan edukasi melalui berbagai program pelatihan seperti pelatihan digitalisasi, inkubasi, pencatatan laporan keuangan, dan akses pembiayaan ke industri jasa keuangan.
Baca juga: Bangkitkan Perekonomian di Sumut, OJK Gelar UMKM Expo di Mal Center Point
Dari sisi optimalisasi pelayanan pengaduan konsumen, pada 1 Januari 2021 yang lalu OJK telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang menyediakan layanan berupa penerimaan informasi, pertanyaan dan pengaduan konsumen.
Sistem APPK ini memudahkan konsumen untuk menyampaikan pengaduannya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena dapat dilakukan secara online kapan dan dimana saja melalui website www.kontak157.ojk.go.id.
Baca juga: OJK Luncurkan Cetak Biru Guna Percepat Transformasi Digital Perbankan
Selain itu, sistem APPK juga menyediakan fitur monitoring untuk konsumen memantau proses penanganan pengaduan yang sedang dilakukan. Apabila konsumen masih belum puas dengan bentuk penyelesaian masalah yang diterima, konsumen juga dapat secara langsung meneruskan pengaduannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui sistem ini untuk dilanjutkan proses penyelesaiannya melalui LAPS.
Kanal akses lainnya bagi konsumen untuk berkomunikasi dengan OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara adalah dapat melalui kontak OJK 021-157, nomor kantor (061) 41061100/09, nomor whatsapp 081157157157 atau via email konsumen@ojk.go.id.