News Video
PN Binjai Lanjutkan Sidang Penelantaran Anak oleh Terdakwa Putra, Sejak Cerai Tak Nafkahi Keluarga
Ada 6 saksi hadir dalam persidangan. Mereka turut diambil sumpah sebelum bersaksi di hadapan majelis hakim. Rina Sofyana yang juga sebagai saksi,
Penulis: Satia |
Usai mendengar keterangan sejumlah saksi, majelis hakim menutup sidang. "Senin (27/12) sidang kembali dibuka," ujar Yusmadi seraya mengetuk palu tiga kali.
Sementara, sidang sempat menjadi tertutup karena yang bersaksi kedua anak terdakwa. Dalam persidangan, sepasang anak terdakwa yang bersaksi didampingi Amanda.
Sebagai pekerja sosial dari Kementerian Sosial, Amanda menjelaskan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum baik itu korban maupun saksi, wajib hukumnya didampingi. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang dalam sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.
"Di sini posisinya anak sebagai saksi, makanya didampingi, sesuai dengan permintaan orang tua juga saya diminta mendampingi anaknya untuk bersaksi. Nah kalau saya lihat dari awal pertemuan dengan anak tadi, ya mungkin tertekan. Bisa dibilang karena shock ya karena kan mungkin dia tahu ini pengadilan," kata Amanda.
"Tadi kita sudah menenangkan juga sebelum masuk ke ruang sidang. Ya kita bilang kepada anak supaya untuk menjawab yang sejujurnya sesuai dengan kondisi riil (nyata) yang dialami," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia.
Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai.
Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini.
(wen/tribun-medan.com)