News Video

PN Binjai Lanjutkan Sidang Penelantaran Anak oleh Terdakwa Putra, Sejak Cerai Tak Nafkahi Keluarga

Ada 6 saksi hadir dalam persidangan. Mereka turut diambil sumpah sebelum bersaksi di hadapan majelis hakim. Rina Sofyana yang juga sebagai saksi,

Penulis: Satia |

PN Binjai Lanjutkan Sidang Penelantaran Anak oleh Terdakwa Putra, Sejak Cerai tak Nafkahi Keluarga

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Pengadilan Negeri Kota Binjai lanjutkan sidang penelantaran dua anak dan satu istri Diana Amelia, terhadap terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra, di Ruang Cakra, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (23/12/2021).

Dalam persidangan ini, Diana Amelia dan kedua anaknya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Selain mereka, terlihat juga orang tua Diana Amelia, yang merupakan mertua dari terdakwa hadir memberikan keterangan saksi.

"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim PN Binjai Yusmadi.

Ada 6 saksi hadir dalam persidangan. Mereka turut diambil sumpah sebelum bersaksi di hadapan majelis hakim.

Rina Sofyana yang juga sebagai saksi, mengatakan kalau mantan istri terdakwa kelimpungan mencari kerja untuk menafkahi anaknya.

"Diana Amelia bertanya kepada saya, ada kerjaan atau tidak? Lalu saya tawari kerja make-up mau?," Katanya.

Saksi menyebut, kalau anak-anak tidak diberi nafkah oleh terdakwa. Pernyataan ini disampaikannya setelah mendengar penjelasan dari Lia karena meminta kerja.

"Gajinya dari komisi pembelian make-up, dari situ honornya. Sama saya kerja dua kali," ungkapnya.

Farida Wati, saksi lain mengakui kalau terdakwa menelantarkan sepasang anaknya. Menurut Farida yang akrab disapa Linda ini bilang, mantan istri terdakwa dan anak-anaknya tinggal di rumah Syafruddin, ayah Lia.

"Saya tetangga dengan Pak Syafruddin. Dia (mantan istri terdakwa) sebelumnya tinggal di rumah orang tuanya dan sekarang tinggal di Pasar 2 (Kelurahan Tanah Merah)," ujarnya.

Saksi-saksi lainnya juga berujar kalau terdakwa telah menelantarkan sepasang anaknya. Bahkan, orang tuanya Syaruddin juag ikut memberikan keterangan yang sama.

"Saya tahu mereka cerai, enggak tahan anak saya, karena terdakwa menikah lagi dengan orang lain," ucapnya.

Dirinya mengatakan, selama dua tahun terdakwa sejak cerai tidak memberikan nafkah untuk Diana Amelia dan kedua anaknya.

"Selama dua tahun, tidak ada memberi nafkah. Saya tanya juga ke cucu saya, iya mereka jawab. Saya tidak ada melarang, silahkan saja kalau cucu mau main ke rumah bapaknya," ungkapnya.

Usai mendengar keterangan sejumlah saksi, majelis hakim menutup sidang. "Senin (27/12) sidang kembali dibuka," ujar Yusmadi seraya mengetuk palu tiga kali.
Sementara, sidang sempat menjadi tertutup karena yang bersaksi kedua anak terdakwa. Dalam persidangan, sepasang anak terdakwa yang bersaksi didampingi Amanda.

Sebagai pekerja sosial dari Kementerian Sosial, Amanda menjelaskan, setiap anak yang berhadapan dengan hukum baik itu korban maupun saksi, wajib hukumnya didampingi. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang dalam sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.

"Di sini posisinya anak sebagai saksi, makanya didampingi, sesuai dengan permintaan orang tua juga saya diminta mendampingi anaknya untuk bersaksi. Nah kalau saya lihat dari awal pertemuan dengan anak tadi, ya mungkin tertekan. Bisa dibilang karena shock ya karena kan mungkin dia tahu ini pengadilan," kata Amanda.

"Tadi kita sudah menenangkan juga sebelum masuk ke ruang sidang. Ya kita bilang kepada anak supaya untuk menjawab yang sejujurnya sesuai dengan kondisi riil (nyata) yang dialami," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia.

Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai.

Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved