Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Melakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Berlaku mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021. Simak aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
TRIBUN-MEDAN.com - Berlaku mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021. Simak aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, munculnya varian baru yaitu Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia membuat pemerintah memperketat syarat perjalanan.
Baca juga: SELAMAT! Yahya Cholil Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2021-2026, Berikut Hasil Penghitungan Suara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan secara menyeluruh di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Ucapan Selamat Natal dari Menteri Agama Yaqut Cholil | Pesan Menang untuk Umat Kristiani
Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah telah tetapkan adanya aturan dan syarat perjalanan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan dan syarat perjalanan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan dan syarat perjalanan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Penderita Omicron Meninggal, Varian Covid-19 Jadi Sorotan Dunia, di India 7.495 Kasus Baru Corona
Daftar Aturan dan Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Setkab.go.id:
1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dengan pengaturan sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan