News Video

Sempat Jadi Buron 11 Tahun, Napi Korupsi Pasar Horas Dapat Remisi Natal

Sebanyak 209 orang Warga Binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, mendapat remisi Natal 2021

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 209 orang Warga Binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, mendapat remisi Natal 2021, Sabtu (25/12/2021).

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyatno, mengatakan umumnya Warga Binaan yang mendapat remisi berasal dari tindak pidana umum.

Namun terdapat satu orang Narapidana (Napi) dari tindak pidana khusus yakni kasus korupsi yang juga nampak mendapat remisi Natal yakni Ir Henry Panjaitan yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun 2002. 

Seperti diketahui, bahwa Henry sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) selama 11 tahun lamanya dan berhasil diamankan pada Selasa (23/4/2019) lalu di warung kopi Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

"Pak Henry selamat, semoga berkat," kata Kalapas saat menyerahkan remisi.

Henry yang terlihat memakai baju batik  tersebut hanya tertunduk dan menguncapkan terimakasih.

"Terimakasih pak," katanya.

Erwedi mengatakan, remisi natal tahun ini khusus diberikan bagi warga binaan yang beragama nasrani sebagai bentuk apresiasi telah berkelakuan baik, dan memenuh8 sejumlah syarat lainnya.

"Yang memenuhi standar mendapat remisi natal tahun ini sebanyak 209 orang dari total umat nasrani sekitar 500-an. Namun tahun ini tidak ada yang langsung bebas," katanya.

Erwedi mengatakan pemotongan yang diperoleh Napi berbeda-beda setiap orangnya, mulai 15 hari sampai yang tertinggi 2 bulan. Untuk terpidana Henry sendiri mendapat remisi natal selama sebulan.

"Syarat warga binaan yang mendapat remisi tentunya berkelakukan baik, telah menjalani 5 bulan masa hukuman, tentunya yang tidak terkait PP 28 maupun 99," bebernya.

Dikatakan Erwedi, pemberian remisi ini menjadi penting sebab di Sumut saat ini masih terjadi overkapasitas di sejumlah Rutan dan Lapas. 

Selain itu, remisi juga diberikan sebagai motivasi bagi warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik.

"Seperti kita tahu over kapasitas di Lapas dan rutan di sumatera utara sanga luar biasa. Saat ini napi dan tahanan di Sumut sekitar 35000, sementara kapasitas kurang lebih 13000.

 25000 diantaranya adalah kasus narkoba, jadi kita harapkan dengan adanya remisi tentu memacu dan memotifasi mereka untuk berbuat baik. Sehingga setelah memperoleh remisi mereka dapat lebih cepat kembali ke masyarakat," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved