Breaking News

AKUI Bayar Rp 100 Juta Jadi Sekda Tanjung Balai, Yusmada Dituntut 2 Tahun Penjara

Akui bayar Rp 100 juta buat duduki posisi sekertaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang tuntutan Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, ia didakwa berikan uang Rp 100 juta kepada Eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial di Pengadilan Tipikor (PN) Medan, Senin (27/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Akui bayar Rp 100 juta buat duduki posisi sekertaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswhandono menilai, terdakwa Yusmada terbukti bersalah melakukan suap lelang jabatan di Pemkab Tanjungbalai kepada Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 4 bulan kurungan," kata JPU.

Dikatakan jaksa, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai jaksa.

Dikatakan jaksa, Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan adapun kronologi perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial (mantan Wali Kota Tanjungbalai) memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai.

Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

"Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan Terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut Terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata Jaksa.

Lalu, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. SYAHRIAL menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.

Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved