Permohonan Doddy Sudrajat Atas Hak Perwalian Gala Sky Ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Permohonan Doddy Sudrajat untuk mendapatkan hak perwalian Gala Sky ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Instagram/IST
Gala SKY dan Sang Kakek Doddy Sudrajat 

Meski begitu, Doddy sudah berencana untuk mengambil barang penting Vanessa Angel lainnya.

Mertua Bibi Andriansyah ini mengatakan, masih menunggu keputusan pengadilan soal hak waris.

Dalam waktu dekat, ia akan meminta barang-barang yang kecil terlebih dahulu.

"Kalau barang-barang yang lain 'kan mungkin itu menunggu keputusan pengadilan ya."

"Yang sekarang ini barang yang setelah kecelakaan itu, yang kecil-kecil dulu aja," kata Doddy Sudrajat.

Baca juga: Doddy Sudrajat Bereaksi Keras Terkait Video Gala Sky yang Diduga Ditakuti dengan Pelesetan Namanya

Baca juga: Undang Nikita Mirzani ke Muktamar NU ke-34, Gus Miftah Klarifikasi Kehadiran sang Artis di Lampung

Vanessa Angel bersama sang ayah, Doddy Sudrajat. Doddy Sudrajat berencana ambil barang-barang milik almarhum Vanessa Angel. (Instagram @vanessaangelofficial)
Vanessa Angel bersama sang ayah, Doddy Sudrajat. Doddy Sudrajat berencana ambil barang-barang milik almarhum Vanessa Angel. (Instagram @vanessaangelofficial) (Instagram @vanessaangelofficial)

Doddy Sudrajat mengaku usai kecelakaan, belum menerima satu pun barang milik Vanessa Angel.

Padahal, beberapa barang penting milik almarhum putrinya masih berada di tangan keluarga Bibi.

Barang-barang tersebut di antaranya adalah dompet, buku rekening, hingga kartu ATM.

"Dompet, ATM-nya, buku rekening, itu 'kan belum pernah dikasihin ke saya," tuturnya.

Doddy turut menjelaskan, awalnya ingin langsung mengambil semua barang Vanessa Angel.

Akan tetapi menurut saran pengacara Sunan Kalijaga, saat ini utamakan yang penting dulu.

"Kalau saya mau banyak, tapi (kata) Bang Sunan itu aja dulu, KTP sama handphone," terang Doddy.

Sunan Kalijaga menambahkan, Vanessa Angel merupakan anak kandung dari kliennya, Doddy.

Sehingga Doddy berhak mendapatkan barang-barang milik almarhum sang putri.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved