News Video
Oknum Pendeta Yang Cabuli 6 Muridnya Hanya Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Menangis
Satu diantara keluarga korban bahkan mengaku tak habis pikir bagaimana bisa hukuman oknum pendeta Benyamin lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa.
Vonis Oknum Pendeta Yang Cabuli 6 Muridnya Dapat 'Diskon' 5 Tahun, Keluarga Korban Menangis
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Keluarga korban pencabulan Oknum Pendeta dan Kepala sekolah (Kepsek) SD Galilea Hosana School Benyamin Sitepu (BS), tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
Bahkan salah seorang keluarga korban nyaris pingsan, usai mendengar oknum pendeta yang mencabuli anaknya divonis lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa.
"Ya Tuhan anakku," kata keluarga korban menangis
Satu diantara keluarga korban bahkan mengaku tak habis pikir bagaimana bisa hukuman oknum pendeta Benyamin lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa
"Bayangkan kalau dia hanya dihukum 10 tahun dia, lalu dia bebas 10 tahun kemudian. Sedangkan anak dibawah umur yang dicabulinya masih berumur belasan tahun saat dia bebas," cetus keluarga korban
Diketahui Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menyatakan terdakwa Benyamin terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3 bulan kurungan," kata hakim.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban.
"Akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami trauma mendalam, terdakwa merupakan seorang pendidik yang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah," kata Hakim ketua.
Sementara itu kata hakim adapun hal yang meringankan terdakwa telah melakukan perdamaian dengan beberapa keluarga korban dan perdamaian tersebut diterima.
"Hal meringankan terdakwa telah melakukan perdamaian," kata Hakim.
Diketahui vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Ranto Sibarani mengatakan bahwa putusan tersebut jelas melukai keluarga para korban.
"Putusan ini bukan memberikan suka cita kepada kami, kami terluka. Inilah cerminan negara kita. Kemarin satu orang korban di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu divonis 8 tahun, korbannya satu dan tidak dibawa ke hotel. Ini korbannya 6 orang dan salah satu korban itu berulang kali dibawa ke hotel, tapi divonis 10 tahun," cetus Ranto