30 Bocah Dijual dan Dirudapaksa Bos Diskotek, Ini Ikhwal Terkuaknya Tindakan Biadab
Kasus hilangnya seorang bocah di Jambi berinisial AN (13) menguak kejahatan seksual luar biasa terhadap puluhan anak di bawah umur lainnya.
Keempat pelaku adalah S (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
“S (Sudin) merupakan pelaku utama dan sisanya sebagai muncikari,” katanya.
5. Kemungkinan Ada Korban Lainnya
Eko tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku maupun korban lainnya.
"Masih kita kembangkan juga soal (ada pelaku lain) itu. Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal human trafficking," katanya.
Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Aryo Tondang)(Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Unit-Reskrim-Polresta-Jambi-berhasil-meringkus-predator-seksual_.jpg)