ASN Calon Kades

Pemkab Deliserdang Izinkan ASN Maju Sebagai Calon Kades, Simak Penjelasannya

Pemkab Deliserdang sudah memberi izin kepada ASN yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Simak penjelasannya

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS - LIBUR PNS Total 11 Hari di Momen Lebaran 2019, Berikut Rinciannya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Pemkab Deliserdang telah memberi izin pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, M Yahya. 

"Kalau ASN, syaratnya harus dapat izin atasan. Dalam hal ini Pembina Kepegawaian Pak Sekda. Jadi nanti akan ada tekenan dari Pak Sekda," kata M Yahya, Kamis (30/12/2021).

Dia mengatakan, setelah mendapat tanda tangan dari Sekda Pemkab Deliserdang, nantinya BKD langsung memberi izin. 

Yahya menambahkan, ketika mendapat izin bukan berarti ASN tersebut cuti sebagai aparatur negara. 

Baca juga: Pilkades di Toba, 105 Calon Kepala Desa di 14 Kecamatan di Toba Dibekali oleh FKDM Kabupaten Toba

Menurutnya, mulai proses pendaftaran, penetapan calon hingga pelantikan jikalau terpilih status ASN nya tetap akan melekat.

Untuk gaji akan tetap disesuaikan dengan besaran ASN berdasarkan golongannya. 

"Kalau terpilih, gajinya tetap gaji pegawai, bukan gaji Kades. Dia enggak dapat apa-apa kalau sudah jadi kades, cuma tunjangan saja. Hak Kades kan ada dapat Siltap, tunjangan ada Rp 600 ribu. Kalau dia dari PNS, dapat tambahannya karena jabatan Kades cuma Rp 600 ribu," kata M Yahya. 

Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap, akan didapat seperti pada saat masih belum menjadi Kades. 

Diakui Yahya, bahwa hak-hak ASN yang menjadi kades sama seperti lurah yang menjabat di kelurahan.

Baca juga: Pascakerusuhan Pilkades, Polisi Amankan Calon Kepala Desa Bertungen Julu

Disebut nya, ASN yang saat ini mempunyai jabatan struktural harus melepas jabatannya kalau nanti sudah menjabat. 

"Kami enggak tahu juga apakah ada ASN yang berminat untuk jadi Kades atau tidak. Mungkin orang BKD itu yang tahu. P2K (Panitia Pemilihan Kepala Desa) juga bisa tau itu karena mereka di lapangan yang menerima pendaftaran. Kalau kita nggak tau," ucap M Yahya. 

Informasi yang dikumpulkan saat ini sudah ada ASN juga di Deliserdang yang sudah mengajukan permohonan untuk mendaftar menjadi calon Kepala Desa. 

Satu diantaranya adalah Adenan Sembiring yang merupakan pegawai Dinas Kesehatan Deliserdang. 

Adenan Sembiring sempat terlihat di kantor Bupati pada Kamis siang. 

Saat itu ia belum bersedia berkomentar banyak soal rencananya untuk mencalonkan diri sebagai Kades. 

Ia mengaku datang untuk memastikan bagaimana perkembagan permohonannya ke Pemkab. 

"Ya karena mau membangun desa makanya mau ikut (mencalonkan diri). Mau nyalon di Pantai Labu,"kata Adenan. (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved