Akhirnya Mabes Polri Angkat Bicara, Anggota Polri Peluk Bahar Bin Smith yang Videonya Viral
Viral video anggota polisi peluk Bahar Bin Smith. Seperti apa tanggapan Mabes Polrio terkait video yang beredar?
TRIBUN-MEDAN.com- Viral video anggota polisi peluk Bahar Bin Smith.
Seperti apa tanggapan Mabes Polri terkait video yang beredar?
Polisi mengaku anggotanya tidak memperlakukan spesial Bahar Bin Smith saat berkunjung ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Parung, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/12/2021) malam.
Diketahui, rekaman video anggota polisi yang tampak menemui Bahar Bin Smith viral di media sosial. Netizen ramai membicarakan dengan narasi bertamu atau melakukan sowan kepada Bahar bin Smith.
Tampak dalam video itu terlihat sejumlah polisi tampak duduk lesehan sambil mendengarkan Bahar bin Smith berbicara. Setelah itu, saat para polisi hendak pulang mereka bersalaman dan memeluk Bahar bin Smith.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan kunjungan para penyidik tersebut hanya bertujuan untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Yang jelas, Polri ke tempat yang bersangkutan untuk mengantarkan sebuah surat, yang namanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Itu saja," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Pengakuan Kapolrestabes Medan Ada Pemerasan Tahanan I Kapolsek Diperiksa hingga 7 Tahanan Meninggal
Sebaliknya, Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan spesial terhadap Bahar bin Smith seperti video yang tersebar di media sosial.
“Nggak ada spesial, mengantar SPDP,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bahar-smith-peluk-penyidik-polda.jpg)