Pantas 13 Santriwati Jadi Korban, Ternyata Herry Wirawan Guru Pesantren Punya Ilmu Bekukan Otak
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, beberapa saksi mengungkap fakta mengejutkan tentang sosok Herry Wirawan.
Saat itu Herry Wirawan menyebut santriwatinya hamil karena 'kecelakaan'.
"Saya dibawa sama Herry ke atas, Saya nangis, jejeritan (bilang) 'kenapa itu bisa hamil ? Sama siapa ? Saya enggak nuduh ke sana (ke Herry Wirawan)'. Dia (Herry) sumpah ke Saya 'enggak mungkin sama Saya, kan Saya guru'," ujar NA dikutip TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube Saeful Zaman.
Herry Wirawan Diminta Hadir ke Persidangan
Herry Wirawan diminta dihadirkan dalam persidangan, pekan depan.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid. Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.
"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kita ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang.
Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.
Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif.
"Kita upayakan secara objektif komprehensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor