News Video
Pasca Tahun Baru 2022, Begini Persyaratan Naik Kereta Api di Stasiun KAI Kota Medan
Banyaknya aturan dari stasiun kereta api Medan, membuat masyarakat yang hendak naik kerap kali batal
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Banyaknya aturan dari stasiun kereta api Medan, membuat masyarakat yang hendak naik kerap kali batal, Sabtu (1/1/2022)
Dari amatan Tribun Medan, kereta api tujuan Medan-Binjai ramai di naiki penumpang. Hal itu terlihat dari antrian tempat pembelian tiket.
Namun setelah mengantri panjang ada beberapa pengunjung yang tidak dizinkan untuk naik kereta api karena kurang lengkapnya persyaratan.
Adapun syarat-syarat naik kereta api pasca tahun baru sebagai berikut.
Jika penumpang tujuan Medan-Binjai ataupun sebaliknya itu penumpang wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan surat vaksinasi minimal tahap 1.
Namun bagi anda yang bepergian dengan keluarga diwajibkan untuk membawa kartu keluarga( KK).
Bagi anda yang belum vaksinasi, di Stasiun Kereta Api Medan telah menyediakan tempat untuk vaksinasi yang dibuka dari pukul 08.00-17.00 WIB.
Bagi anda yang hendak bepergian ke luar daerah seperti Tanjung Balai, Rantau Prapat dan tujuan kereta api lainnya. Syaratnya sebagai berikut.
Wajib tunjukkan tes swab antigen, jika anda yang tidak sempat swab, di stasiun menyediakan tempat swab dengan harga Rp 75 ribu.
Selain bukti hasil swab negatif, anda juga wajib menunjukkan surat vaksinasi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut juga berlaku untuk kereta api tujuan Bandara Internasional Kuala Namu.
Menurut petugas tiket stasiun kereta api Rani menyatakan bahwa pasca tahun baru semua rute tujuan daerah tetap beroperasional dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
"Semua kereta api kita beroperasional sebagaimana biasanya jam operasional kereta api dengan berbagai tujuan tidak ada yang berubah," tukasnya.
(cr5/www.tribun-medan.com).