Dugaan Penyiksaan dan Pemerasan
Polda Sumut Sarankan Bongkar Makam Tahanan yang Mengaku Sempat Diperas dan Meninggal Dunia
Polda Sumut mengaku sudah memeriksa sejumlah penyidik Polsek Medan Kota yang disinyalir memeras tersangka kasus narkoba
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kematian tahanan kasus narkoba bernama Zailani masih menjadi misteri.
Sampai saat ini, penyebab pasti kematian Zailani belum terungkap.
Ketika masih hidup dan ditahan di Polsek Medan Kota, Zailani mengaku sempat disiksa di sel.
Bukan cuma disiksa, Zailani mengaku dimintai uang Rp 25 juta oleh penyidik, dengan dalih akan dibebaskan dari segala tuntutan.
Lantaran tak punya uang, kasus yang mendera Zailani berlanjut.
Dia kemudian dikirim ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Di Polrestabes Medan, Zailani kembali diduga mendapat penyiksaan dari sesama tahanan.
Dia juga mengaku sempat dimintai uang berkisar Rp 2 juta oleh para tahanan dengan dalih uang kebersamaan.
Karena kondisi kesehatannya memburuk akibat sempat mengaku disiksa, Zailani kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk dirawat.
Selama tujuh hari dirawat, Zailani mengembuskan nafas terakhirnya pada 26 Desember 2021, dengan kondisi tubuh penuh luka bakar seperti bekas sundutan rokok.
Berkenaan dengan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Diras Atmaja mengaku sudah menyarankan pihak keluarga agar membongkar makam Zailani guna melakukan autopis.
Namun, kata Tatan, sejauh ini belum ada respon dari pihak keluarga.
Tatan mengatakan, jika makam Zailani dibongkar dan dilakukan autopsi, harapannya bisa diketahui pasti penyebab kematian korban.
"Sampai saat ini pihak keluarga belum memberikan jawaban yang pasti. Tapi kami tetap berupaya agar saudara Z bisa dilakukan otopsi," kata Tatan, Sabtu (1/12/2021).
Tatan mengatakan, dalam kasus ini penyidik Propam Polda Sumut sudah memeriksa sejumlah penyidik dan pejabat di Polsek Medan Kota.
Dari hasil pemeriksaan, Tatan mengkalim Propam Polda Sumut tidak menemukan adanya pemerasan.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan mengkaji ulang dan memeriksa pihak terkait yang diduga terlibat.
Sementara itu, istri almarhum Zailani bernama Feni mengatakan bahwa keluarga memang tidak memberikan uang Rp 25 juta yang diminta oleh penyidik.
Sebab, pihak keluarga tidak punya uang sebanyak itu.
Soal dugaan pemerasan ini, sayangnya Propam Polda Sumut tidak mempertimbangkan lebih lanjut adanya indikasi niat jahat oknum penyidik.
Meski uang belum diterima penyidik, namun upaya dugaan pemerasan sudah disinyalir dilakukan penyidik kepada Zailani dan tidak menjadi catatan Propam Polda Sumut.
Ditangkap Bersama Teman
Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, Zailani sebelumnya ditangkap bersama rekannya pada 16 Oktober 2021 lalu di Jalan Multatuli dalam kasus narkoba.
Setelah penangkapan, teman Zailani dilepas polisi.
Alasan polisi melepas teman Zailani karena yang bersangkutan dianggap tidak cukup bukti.
Tatan mengakui, bahwa Zailani sempat mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota.
Karena lasan over kapasitas, Zailani kemudian dilimpahkan ke RTP Polrestabes Medan.
Selama di RTP Polrestabes Medan itu pula kondisi Zailani memburuk.
Tatan mengkalim Zailani meninggal karena penyakit bawaan.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kondisi-Zailani-saat-dirawat-di-Rumah-Sakit-Bhayangkara-Medan.jpg)