Overdosis Narkoba
Diskotek Sky Garden Beroperasi Lagi, Pemkab Deliserdang Malah Ngaku Enggak Tahu
Pemkab Deliserdang ngaku tak tahu diskotek Sky Gardenberoperasi lagi hingga diduga gelar pesta narkoba malam pergantian tahun
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Pemkab Deliserdang sempat menyegel diskotek Sky Garden yang ada di Jalan Sei Petani, Dusun 7, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Setelah disegel, Sky Garden berganti nama menjadi Key Garden.
Pada malam pergantian tahun baru kemarin, Sky Garden atau Key Garden diduga menggelar pesta narkoba, hingga ada pengunjung yang overdosis ekstasi.
Terkait beroperasinya kembali Sky Garden, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang, Muhammad Salim malah mengaku tidak tahu.
Baca juga: Diskotek Sky Garden Diduga Gelar Pesta Narkoba saat Malam Tahun Baru, Seorang Pengunjung Overdosis
Padahal, Salim menyebut sampai detik ini Sky Garden tidak mengantongi izin.
"Mereka juga enggak pernah ngurus dan datang langsung. Belum punya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kalau ini ngurusnya melalui OSS (Online Single Submission/Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik) sekarang ini. Tapi dulu ditutup? Baru tahu saya (ganti sudah berganti nama sekarang dan kembali buka ada yang overdosis pengunjung)," kata Salim, Selasa (4/12/2021).
Disinggung lebih lanjut soal keberadaan diskotek ini, Salim tak menjelaskan lebih lanjut.
Diketahui, diskotek Sky Garden atau yang sekarang sudah berubah nama menjadi Key Garden sempat ditutup Pemkab pada bulan April 2021.
Saat itu ada tim gabungan yang terlibat melakukan penutupan dengan garang dan tanpa perlawanan dari pihak managemen diskotek.
Baca juga: Diskotek Sky Garden Tempat Istri Polisi Overdosis Akhirnya Disegel, Pintu Dilas Pemkab Deliserdang
Secara simbolis penutupan ditandai dengan dilakukan dengan pengelasan pintu masuk diskotek.
Dianggap selain melanggar Perda Kabupaten Deliserdang nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, diskotek itu juga ditutup karena dianggap melanggar Peraturan Bupati Deliserdang nomor 1018 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Terkait kembalinya buka diskotek ini, Plt Kasatpol PP Deliserdang, Darwis yang dikonfirmasi tak bisa banyak berkomentar.
"Statusnya sebenarnya ditutup operasionalnya itu. Kurang tahu juga kita kalau buka karena statusnya masih ditutup. Kalau pengawasan melekat Kades sama Camat. (Ditanyai siapa yang yang harus bertanggungjawab) nantilah kita bahas lagi,"kata Darwis.
Camat Kutalimbaru, Faisal yang dikonfirmasi mengaku baru tahu kalau sky garden yang sudah berubah nama kembali buka.
Baca juga: TEGAS, Kapolda Irjen Panca Simanjuntak Minta Kasus Tewasnya Istri Polisi di Sky Garden Diusut Tuntas
Ia mengaku sebenarnya pihaknya pernah melakukan monitoring setelah dilakukan penutupan.