KASUS Pelaku Tikam Begal hingga Tewas Diambil Alih Polda Sumut, Ini Alasannya

Polda Sumut mengambil alih kasus korban begal yang jadi tersangka lantaran menikam terduga begal hingga tewas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menerangkan kasus pelaku yang tikam begal hingga tewas diambil alih oleh Polda Sumut dari Polsek Sunggal, Senin (3/1/2021) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut mengambil alih kasus korban begal yang jadi tersangka lantaran menikam terduga begal hingga tewas.

Kasus ini awalnya ditangani Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, beralihnya penanganan kasus ini agar lebih transparan karena banyak pihak yang mempertanyakan soal korban begal malah jadi tersangka.

Panca menyebut, pihaknya mengundang kedua belah pihak untuk sama-sama mendengar pendapat dari keluarga korban yang menjadi korban begal dan korban tewas yang diduga begal.

Selain itu Polda Sumut juga mendengarkan pendapat dari ahli pidana soal kasus ini

"Karena disini ada korban orang yang meninggal dan ada pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut maka dua pihak harus saya dengarkan. Makanya saya dengar, saya undang keduanya dari keluarga masing-masing dan apa tanggapan mereka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (3/1/2022) malam.

Panca menyebut proses hukum terhadap korban begal yang menikam terduga pelaku begal masih tetap berjalan meski dia tidak ditahan.

Menurutnya penyidik tidak bisa bekerja semena-mena dalam menangani kasus ini apalagi apapun yang dilakukan penyidik tetap akan diuji.

"Semua langkah dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan karena apa, sesuai dengan pasal 77 dan 78 maka langkah penyidik yang melakukan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan yang diduga tidak sah maka akan dapat diuji melalui praperadilan," ucapnya.

Keadilan Bagi Kedua Pihak

Terkait penanganan kasus ini Kapolda Sumut menuturkan polisi tidak hanya berbicara soal kepastian hukum, tetapi asas kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak.

Oleh sebab itu langkah Polda Sumut mengambil alih kasus agar menghindari polemik di masyarakat.

Polda Sumut juga berusaha membuka peluang bagi keluarga Dedi, tersangka penikaman terhadap Reza, yang diduga begal untuk menyelesaikan perkara ini tidak hanya melalui mekanisme hukum.

"Nanti kita akan diuji di pengadilan namun yang kedua, saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan pendekatan hukum semata," terangnya.

Polda Sumut berharap agar masyarakat mempercayakan proses penanganan kasus ini ke polisi agar terselesaikan sebagaimana mestinya.

"Sekali lagi saya juga mengucapkan turut berbelasungkawa serta prihatin kepada apa yang terjadi dan dialami oleh kedua belah pihak.Saya mohon dukungan masyarakat dan percayakan sepenuhnya penanganannya kepada pihak kepolisian khususnya Direktorat kriminal umum Polda Sumut," ucapnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Sumatera Utara, Alpi Sahari yang hadir dalam gelar perkara berpendapat salah satu tujuan dari hukum pidana adalah melakukan restorasi seperti perbaikan dan musyawarah.

Meski demikian dia menyebut tidak menutup kemungkinan juga apabila tidak bisa dilakukan restorasi maka proses penegakan hukum tetap berjalan.

Menurutnya penerapan hukum pidana sudah memasuki era modern yang tidak hanya berujung dipenjara hingga kadang berujung dendam dan sebagainya.

"Kalau aliran klasik memenjarakan orang, dendam dan sebagainya. Tetapi aliran modern di dalam hukum pidana itu adalah berkaitan dengan restorasi yang berorientasi kepada keadilan dan kemanfaatan bukan satu pihak tetapi kedua belah pihak," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan DI (21), warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, sebagai tersangka lantaran membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya pada 21 Desember 2021 lalu.

Polisi menyebut DI ditetapkan tersangka lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu polisi juga memiliki beberapa alat bukti yang cukup seperti pisau yang digunakan, handphone pelaku begal yang diambil oleh DI saat RZ tewas beserta pengakuannya.

Polisi menerangkan, saat menikam terduga begal RZ (20) tidak dalam keadaan terdesak.

Saat itu, usai keempat begal yang berhasil merampas handphonenya langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, saat itu DI melakukan perlawanan dengan menarik RZ yang sudah berada di atas sepeda motor berboncengan dengan kawannya dan menikam bagian pinggang RZ.

Setelah itu DI juga menghujam bagian dada RZ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas.

Sementara itu tiga teman RZ yang membegal DI melarikan diri.

DI juga telah mempersiapkan sebuah senjata tajam yang disimpan di sakunya.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu tiga teman RZ yang membegal Dedi.

(Cr25-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved