Kripto
Pemerintah Serius Dirikan Bursa Kripto, Meski Sempat Molor, IniTarget Baru Bappebti
Kabar pemerintah Indonesia mendirikan bursa kripto untuk pertama kali tertunda.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar pemerintah Indonesia mendirikan bursa kripto untuk pertama kali tertunda.
Awalnya, bursa kripto ini ditargetkan bisa rampung pada akhir 2021.
Kendati molor, pemerintah sudah serius mendirikan bursa kripto di Tanah Air.
Nantinya bursa kripto tersebut akan diluncurkan melalui PT Digital Futures Exchange (DFX).
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) menyebut prosesnya saat ini sedang dalam tahap finalisasi DFX.
Jika proses finalisasi tersebut sudah selesai dan semua persyaratan terpenuhi, nantinya Bappebti akan memberikan persetujuan sebagai bursa aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, saat ini progress DFX masih dalam proses persetujuan sebagai bursa berjangka dahulu sesuai Peraturan Bappebti (Perba) 1 tahun 1999 tentang Perizinan Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka.
“Selanjutnya, sesuai dengan Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, maka DFX harus melengkapi syarat sebagai bursa kripto dan diharapkan kuartal I-2022 bisa segera terwujud,” kata Tirta kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1/2022).
Kendati begitu, Tirta menyebut tidak menutup kemungkinan beroperasinya bursa kripto bisa jauh lebih cepat.
Ia bilang, semua tergantung pada pemenuhan syarat-syarat untuk pendirian, terutama dalam hal permodalan.
Adapun, jika mengacu pada Perba 8 Tahun 2021, Bappebti sudah memberikan beberapa persyaratan teknis yang dipatuhi oleh calon bursa kripto.
• Pahami 4 Tips Sebelum Membeli Kripto di Tahun 2022, Waktu Tepat untuk Berinvestasi Uang Digital
• Tidak hanya Token Shiba Inu, 3 Kripto Ini Layak Diperhitungkan di Perdagangan Cryptocurrency 2022
Terkait permodalan, calon bursa kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar paling lambat dua bulan sejak memperoleh izin usaha sebagai bursa berjangka yang khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Lebih lanjut, calon bursa kripto terpilih dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan harus memiliki modal disetor menjadi paling sedikit Rp 1 triliun.
Dalam beleid tersebut juga diatur bahwa bursa berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan aset kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi untuk subyek komoditi lainnya.
“Bappebti memisahkan transaksi aset kripto dari komoditas, walaupun kripto masuk komoditas, adalah sebagai bentuk untuk hindari peretasan. Oleh karena itu, bursa berjangka yang sudah ada (ICDX dan JFX), agar fokus pada peningkatan transaksi perdagangan berjangka komoditi terutama multilateral,” imbuh Tirta.