Nasib Oknum Polisi Aipda Roni Dalang Pembunuhan 2 Wanita, Harus Siap Terima Hukuman Mati

Berawal ketika ditemukan dua mayat wanita di lokasi terpisah hingga dalam penyelidikan, nama Aipda Roni tersangkut paut.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra terpidana pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum polisi Aipda Roni Syahputra pernah bikin geger kota Medan.

Berawal ketika ditemukan dua mayat wanita di lokasi terpisah hingga dalam penyelidikan, nama Aipda Roni tersangkut paut.

Akhirnya terungkap, Aipda Roni Syahputra lah yang menghilangkan kedua nyawa wanita tersebut.

Seorang di antara korbannya masih belia berusia 13 tahun.

Dalam perjalanan pengusutan kasus, Roni tak hanya membunuh.

 Aipda Roni Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan terpidana kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan.  )
Aipda Roni Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan terpidana kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. ) (TRIBUN-MEDAN.COM/ISTIMEWA)

Kedua korban juga dicabuli.

Pengadilan Negeri (PN) Medan lantas menjatuhkan hukuman mati terhadap Aipda Roni Syahputra.

Aipda Roni Syahputra tidak puas dengan vonis hakim PN Medan, lantas melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Tetap Dihukum Mati 

Kabar terkini upaya banding yang dilakukan Aipda Roni Syahputra melalui Penasehat Hukumnya (PH) agar lepas dari hukuman pidana mati ternyata percuma.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memvonis Roni dengan pidana mati.

Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021 tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wayan Karya, dibantu hakim anggota masing-masing Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.  

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan dilansir tribunmedan.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Rabu (5/1/2022).

Majelis Hakim menilai, Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved