Irwansyah Jalani Pemeriksaan Besok, Tapi Masih Pikir-pikir Seret Sang Adik ke Ranah Hukum

Laporan Irwansyah tentang pemalsuan surat kuasa yang dilakukan adiknya segera diperiksa polisi. 

Instagram @hafizfaturrakhman
Irwansyah bersama adiknya, Hafiz Fatur 

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan Irwansyah tentang pemalsuan surat kuasa yang dilakukan adiknya segera diperiksa polisi. 

Irwansyah melaporkan adik kandungnya, Hafiz Fatur, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada kronologi laporan, sang adik diduga melakukan tindakan penipuan dan pemalsuan tanda tangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

"Kenapa saudara Irwan melaporkan Hafiz Faturachman di Polres Jaksel? Pelaporan ini berkaitan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan," kata Zakir Rasyidin kuasa hukum Irwansyah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

"Hal itu membuat klien kami kaget saat ada bank yang mengirimkan surat tagihan ke rumahnya," ucap Zakir.

Irwansyah dan Zaskia mengetahui kelakukan Hafiz Fatur setelah adanya surat tagihan bank atas nama mereka yang datang ke rumah.

Zakir selaku kuasa hukum pun langsung mengecek tagihan tersebut dan diduga bahwa yang melakukan peminjaman adalah Hafiz Faturachman.

"Surat itu berisi bahwa Irwan sudah tidak bayar cicilan terkait adanya peminjaman uang di bank itu. Irwan kaget gimana saya bisa ditagih padahal tidak pernah kredit," ujar Zakir.

"Setelah kroscek, saya menemukan banyak surat-surat yang mana dari surat tersebut diduga kuat saudara Hafiz memalsukan tanda tangan Irwan dan Zaskia Sungkar untuk kepentingannya," bebernya.

Irwansyah dan Hafiz Fatur bersama pasangan.
Irwansyah dan Hafiz Fatur bersama pasangan. (Instagram/hafizfaturrakhman)

Akibat perbuatan adiknya, 4 unit rumah dan 1 mobil milik pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar terancam disita. 

"Kurang lebih sekitar empat unit rumah dan satu mobil. Total-total kerugiannya itu sekitar Rp 5 miliar," kata Zakir.

Irwansyah sudah melaporkan adiknya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2021 lalu.

Atas tindakan yang diduga dilakukan oleh adiknya tersebut, Irwansyah harus merugi hingga miliaran rupiah.

Manajer Irwansyah, Muhaimin mengungkapkan kalau Irwansyah mengalami kerugian yang banyak akibat ulah adiknya . Namun, Muhaimin tidak menjelaskan rincian jumlahnya.

"Banyak banget lah semuanya, nggak bisa dijawab satu-satu. Makanya dia ngelaporin karena udah terlalu kebanyakan," ujar Muhaimin.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan menyebut bahwa HF dilaporkan terkait masalah surat kuasa pada 19 November 2021.

Perkembangan lebih lanjutnya, pihak Irwansyah harus menunggu hingga selesai libur tahun baru.

Saat ini adik Irwansyah, Hafiz Fatur, sedang menjadi buronan kepolisian usai diduga terlibat korupsi di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.

Baca juga: Perang dengan China? AS Mendadak Kerahkan Kapal Induk Serta Jet Tempur F-35C ke Kawasan Indo-Pasifik

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Bakal Menikah di Bali, Ini Pengakuan Sang Sahabat

Masih pikir-pikir

Irwansyah tengah menimbang langkah hukum atas perkara tindak pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang diduga dilakukan sang adik, Hafiz Fatur.

Masih belum pasti apakah bakal mengambil langkah perdata, Irwansyah siap melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan jika lanjut secara pidana.

"Kalau pun besok jadi diperiksa dan beliau berkenan karena dia memilih proses hukum secara pidana, yang harus didahulukan maka besok akan kita antardia untuk diperiksa," kata kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyid, usai konsultasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

"Kalau misalkan Mas Irwan memilih perdata, maka besok kami akan ke sini lagi untuk menyampaikan, bahwa upaya hukum yang dipilih adalah perdata," sambungnya menambahkan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 56, perkara yang serupa tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.

Oleh karenanya, Irwansyah harus memilih satu di antara langkah hukum yang diambilnya.

Pihak Irwansyah menegaskan bakal serius di jalur apapun, entah mengambil pidana atau perdata.

"Sehingga kita akan tunduk terhadap peraturan Mahkamah Agung yang tidak boleh dua perkara yang sama berjalan bersamaan," paparnya menjelaskan.

"Pada prinsipnya, Irwansyah mau proses apa pun dia akan ikut, dia hormat akan proses hukum," sambungnya menambahkan.

Zakir menyampaikan, keputusan perdata atau pidana ini nanti bakal ditentukan oleh Irwansyah sendiri.

"Kamis sudah sampaikan saran dan pendapat penyidik, nanti akan disampaikan ke klien Mas Irwan," paparnya menyampaikan.

"Mengingat besok ada pemeriksaan, tapi saran yang kami terima nanti akan disampaikan, sehingga diputuskan apakah mau pilih perdata atau pidana," imbuhnya menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Irwansyah secara resmi telah melayangkan laporan pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.

Terkait kerugian dalam perkara ini, pihak Irwansyah mengklaim tidak hanya kehilangan sebuah rumah, namun empat hunian dan satu mobil dengan total Rp5 Miliar.

Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur, menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.

Dengan perkara berbeda yang dihadapinya ktu, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved